NEWS  

Terbitnya KTP Vanny Rosyta Aurelia (19) Jadi Sorotan, Dispendukcapil Sumenep Diminta Beri Penjelasan

Sumenep NET88.CO – Polemik laporan kehilangan seorang anak perempuan bernama Vanny Rosyta Aurelia (19) terus bergulir. Setelah adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Kebundadap Timur yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan KTP, sorotan kini mengarah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanny Rosyta Aurelia diketahui telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait proses perpindahan domisili dan penerbitan dokumen kependudukan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua.

Perwakilan Pemerintah Desa Kebundadap Timur, Budiyanto, SH, kembali menegaskan bahwa pihak desa tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait penerbitan KTP atas nama Vanny Rosyta Aurelia.

BACA JUGA :
Mengenang Cak Sholeh, Rakernas No Viral No Justice Tegaskan Perjuangan Bantuan Hukum Harus Berlanjut

“Kami pastikan tidak ada surat pengantar, rekomendasi, atau administrasi desa yang dikeluarkan terkait penerbitan KTP tersebut. Jika KTP itu terbit, berarti prosesnya langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Sumenep,” ujar Budiyanto.

BACA JUGA :
Tampil Tanpa MUA, DJ Ketty Key Pamer Kreativitas Busana Tradisional Kontemporer di Taiwan

Sesuai ketentuan administrasi kependudukan, perpindahan domisili dan penerbitan KTP pada prinsipnya harus melalui mekanisme verifikasi data dan kelengkapan dokumen pendukung yang sah. Oleh karena itu, pihak keluarga mempertanyakan dasar dan prosedur verifikasi yang digunakan dalam penerbitan KTP atas nama Vanny Rosyta Aurelia.

Pihak keluarga berharap Dispendukcapil Sumenep dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan, khususnya terkait:

dasar hukum penerbitan KTP,

dokumen persyaratan yang digunakan,

serta mekanisme penetapan domisili kependudukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dispendukcapil Kabupaten Sumenep. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari instansi terkait.

BACA JUGA :
Babinsa Pamekasan Tampung Keluhan Petani Tembakau Soal Pupuk

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut validitas data kependudukan yang berdampak langsung pada proses hukum lain, termasuk permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Sumenep.

Pihak keluarga berharap klarifikasi dari Dispendukcapil dapat segera disampaikan guna menghindari spekulasi publik serta memastikan seluruh proses administrasi kependudukan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Moo
Editor: Red

error: Content is protected !!