NEWS  

Ketika Fatwa Mengatur Panggung: Syarat Valen Tampil di Pamekasan

PAMEKASAN NET88.CO
Prestasi Valen sebagai Juara 2 Dangdut Academy Indosiar adalah kebanggaan publik Madura. Namun euforia itu segera dibatasi oleh sederet syarat yang harus dipenuhi agar Valen dapat tampil di Pamekasan.

Fakta ini terungkap dari unggahan akun TikTok Madura Hari Ini, yang memuat pernyataan Bupati Pamekasan dan hasil pertemuan dengan tokoh ulama setempat.
Penyambutan Valen, menurut Bupati, harus tertib, tidak euforia, bernuansa religius, serta tidak mengganggu lalu lintas dan aktivitas Masjid Agung.

Konsep acara diarahkan duduk berkelompok, dibuka dengan Al-Fatihah dan pembacaan Al-Qur’an. Jika Valen bernyanyi, lagunya harus “menyentuh jiwa”.
Hasil pertemuan lanjutan di Rumah Dinas Bupati pada Senin (29/12/2025), sebagaimana disampaikan Kiai Haidar dan dikutip akun Madura Hari Ini, memperjelas batasan itu. Valen hanya boleh bernyanyi tanpa alat musik, kecuali elekton, dengan tiga lagu yang sudah ditentukan: Baca, Bersatulah, dan Sebujur Bangkai—semuanya karya Rhoma Irama. Tidak boleh ada penyanyi lain selain Valen.

BACA JUGA :
Kerjasama Pendidikan dan Budaya, UNUJA Probolinggo Gelar MoU dengan Beijing Foreign Studies University

Rujukan utama pembatasan ini adalah Fatwa/Tausiyah MUI Pamekasan Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan.
Fatwa tersebut memuat 11 ketentuan, mulai dari pembatasan waktu hiburan maksimal pukul 22.00 WIB, pemisahan penonton laki-laki dan perempuan, larangan alat musik “hingar-bingar”, hingga pengaturan ketat terhadap pakaian, lirik lagu, dan gerak tubuh penyanyi.
Masalahnya bukan pada niat menjaga moral.

BACA JUGA :
Cegah Penyebaran Virus PMK, Polisi Turun Langsung Kawal Penyuntikan Vitamin Kepada Hewan Ternak Sapi

Persoalan mendasarnya adalah ketika fatwa—yang bukan produk hukum negara—berfungsi layaknya regulasi wajib. Tidak ada peraturan daerah yang secara eksplisit melarang konser musik. Namun dengan 11 ketentuan tersebut, konser musik modern praktis mustahil digelar.

Inilah bentuk pelarangan tidak langsung. Negara tidak melarang, tetapi membiarkan pembatasan bekerja melalui tekanan moral. Pemerintah daerah berada di posisi defensif, memilih menyesuaikan diri daripada menegaskan otoritasnya.

BACA JUGA :
Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Halal

Efek Valen justru menyingkap paradoks itu.
Di panggung nasional, ia dinilai berdasarkan kualitas seni. Di daerah asalnya, ia disambut dengan kebanggaan—namun dengan pengawasan ketat terhadap medium seninya sendiri. Pesan yang sampai ke generasi muda jelas: berprestasilah setinggi mungkin, tetapi jangan berharap kebebasan berekspresi di rumah sendiri.

Jika pola ini terus dibiarkan, Pamekasan akan terus menjadi daerah penonton prestasi seni, bukan ruang lahirnya. Valen telah membuktikan bakat anak Madura. Kini yang dipertanyakan adalah keberanian negara mengelola ruang publik tanpa menyerahkannya sepenuhnya pada regulasi non-negara.

Moo/Red