NEWS  

Demo Massa ke Polres Sumenep Buka Konflik Hukum Kasus Kekerasan Seksual

SUMENEP | NET88.CO – Aksi demonstrasi ratusan massa mahasiswa dan masyarakat sipil di depan Markas Komando (Mako) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (29/12/2025), membuka babak konflik hukum dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep.

Dalam aksi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut, massa menyoroti proses hukum yang dinilai timpang. Mereka menilai laporan terhadap keluarga korban justru diproses, sementara dugaan pencabulan terhadap anak belum ditangani secara tegas.

Konflik hukum mencuat akibat adanya laporan tandingan dari pihak terduga pelaku yang diproses kepolisian. Massa aksi dan pendamping hukum korban menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang berpotensi mengaburkan perkara utama kekerasan seksual.

BACA JUGA :
Memperingati HPSN Bupati Bangka Menganugrahkan Penghargaan Kepada Penggiat Bank Sampah

Kepolisian melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk tetap diterima sesuai prosedur hukum.

“Asasnya, setiap laporan yang masuk tetap kami terima. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, memang ada dugaan unsur penganiayaan,” ujar Asmuni di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam laporan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.

BACA JUGA :
Pengecekan dan kesiapan kapal KMP. Teluk Singkil TNI-Polri beserta Forkopimda kunjungi pelabuhan

Namun penjelasan tersebut mendapat penolakan dari pendamping hukum korban. Kamarullah, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa memproses laporan tandingan justru memperlebar konflik hukum dan menempatkan korban dalam posisi rentan.

“Laporan terhadap keluarga korban harus dihentikan. Fokus hukum seharusnya pada dugaan pencabulan terhadap anak. Jika tidak, ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban dalam UU TPKS,” tegas Kamarullah.

Ia mendesak kepolisian untuk menghentikan laporan tandingan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila laporan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup.

BACA JUGA :
Kini, Gerai Samsat Hadir Di Pusat Perbelanjaan Transmart

Sementara itu, aliansi masyarakat menilai konflik hukum ini mencerminkan persoalan struktural dalam penanganan kasus kekerasan seksual, di mana korban kerap menghadapi tekanan hukum berlapis. Mereka mendesak evaluasi internal kepolisian agar penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berpihak pada korban.

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan membuka ruang konsolidasi lanjutan jika tuntutan mereka tidak mendapat kejelasan.

Moo/Red