NEWS  

Bantuan Dipreteli Massal, Tanggung Jawab PJ Kades Meteng Dipertanyakan Publik

SAMPANG, NET88.CO — Penyaluran bantuan pangan di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Sampang, menyisakan tanda tanya besar. Bantuan yang semestinya diterima utuh oleh warga diduga dipangkas hingga 50 persen. Dalam skema resmi, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak atas 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, namun di lapangan warga hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak, Minggu (28/12/2025).

Temuan tersebut mengemuka setelah sejumlah warga penerima bantuan mengaku menerima jumlah yang sama, setengah dari ketentuan—tanpa penjelasan tertulis maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah desa.

“Saya hanya menerima satu sak beras dan dua liter minyak. Tidak ada penjelasan kenapa jumlahnya berkurang,” ujar seorang warga penerima bantuan, Jumat (27/12).

BACA JUGA :
Ngabuburit, Polres Probolinggo Kota Berbagi Baksos Untuk Warga Kurang Mampu

Keseragaman jumlah bantuan yang diterima para KPM memperkuat dugaan adanya kebijakan pembagian yang diterapkan secara sistematis. Namun hingga kini, dasar pengurangan volume bantuan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada warga.

Upaya konfirmasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Meteng dilakukan tim media melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (28/12/2025). Pertanyaan diajukan terkait dasar kebijakan pembagian, pihak pengambil keputusan, serta keberadaan surat edaran atau petunjuk teknis penyaluran bantuan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

BACA JUGA :
Tim Kamtib Kanwil Jatim Laksanakan Monev di Lapas Pamekasan

Ketertutupan tersebut memperbesar sorotan terhadap peran pemerintah desa dalam rantai distribusi bantuan pangan. Media menegaskan penelusuran tidak berhenti pada level desa, pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas berkurangnya hak warga penerima.

Selain pemerintah desa, aspek pengawasan aparat keamanan juga menjadi perhatian. Secara fungsi, pendampingan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Omben merupakan bagian dari upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.

Pendampingan aparat memang tidak selalu diwajibkan secara administratif. Namun dalam praktiknya, kehadiran aparat dinilai penting untuk memastikan transparansi, ketertiban, serta kesesuaian antara ketentuan dan realisasi bantuan—terutama pada penyaluran yang melibatkan banyak penerima.

BACA JUGA :
Bupati Cup Situbondo 2025: Lomba Layangan Aduan Jadi Magnet Ekonomi

Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi apakah penyaluran bantuan pangan di Desa Meteng dilakukan dengan pendampingan aparat atau tidak. Kekosongan informasi ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan distribusi bantuan.

Distribusi bantuan sosial merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan di lapangan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi merampas hak warga yang seharusnya dilindungi. (Fit)