NEWS  

JPKPN Soroti Sengketa Jalan Makam yang Berujung Pengusiran Jenazah

Sidoarjo, NET88.CO – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memicu kemarahan publik viral di media sosial. Sengketa jalan menuju area pemakaman dilaporkan berdampak pada pengusiran jenazah yang hendak dimakamkan, memantik kencaman publik khususnya dari Lembaga JPKPN Kab. Sidoarjo (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ) menyoroti keras sengketa akses jalan menuju area makam yang berdampak pada terjadinya pengusiran jenazah saat prosesi pemakaman.

Peristiwa tersebut dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat..

Dalam video dan unggahan yang beredar, terlihat prosesi pengantaran Jenazah terhenti lantaran akses jalan menuju makam terhadang oleh pihak tertentu. Akibatnya, rombongan pengantar jenazah terpaksa memutar balik dan Jenazah di bawa kembali ke rumah duka. Rabu, (17/12/2025)

Terpantau dari informasi warga sekitar berinisial (MT) 47 tahun menerangkan..”Yang jadi permasalahan itu bukan tanah makam nya, tapi akses jalan perumahan menuju makam, tepatnya jalan belakang perumahan yg tembus makam. orang perumahan lewat se enak nya giliran orang kampung di tutup gk boleh lewat.

BACA JUGA :
Kafe Javanica Fims "Restoran Kedai Kopi & Resto" Hits dan Rame Lho!!!

“sekarang ada warga perumahan mati mau lewat situ yah jelas warga keberatan, kalau mau yay muter sana lewat depan..”Ujarnya.

Ia menambahkan, setau saya yg nutup pintu perumahan belakang itu yac pihak perumahan mas, makanya warga kesal, giliran ada orang mati pihak perumahan mau lewat blakang pilih enak nya aja kan. kalau gk boleh di lewati mending di tutup sekalian maksud warga mungkin gitu. kalau mau makam kan yoh lewat jalan depan, saya selaku mantan warga kelahiran GROGOL jadi tau jelas masalah nya itu dari dulu..”Jelasnya.

Kronologis Versi Pak Camat

Camat Tulangan Asmara Hadi menjelaskan, peristiwa ini dipicu sengketa fasilitas umum yang hingga kini belum menemui titik temu. Sengketa tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan status lahan yang selama ini digunakan sebagai area pemakaman.

BACA JUGA :
Akui Menggunakan Narkoba, Perades Belotan Bendo Sudah Masuk Kantor

Menurut Asmara, meski lahan tersebut telah dimiliki, izin resmi penggunaan sebagai makam belum sepenuhnya tuntas secara administrasi. Dokumen dari BPN, Perkim, serta dasar hukum Pergub Nomor 7 masih menjadi rujukan yang belum bisa diputuskan dengan cepat. Pemerintah desa telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pengadu dan terlapor, namun persoalan administratif menjadi kendala utama.

Sebelumnya telah ada kesepakatan sementara bahwa jika ada warga meninggal dunia sebelum keputusan final keluar, maka proses pemakaman akan dikawal aparat. Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan sepenuhnya di lapangan.

“Sejak pagi sudah kami kawal, tapi jika tetap dipaksakan dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Maka diputuskan pemakaman dialihkan ke Praloyo,” jelas Asmara.

JPKPN Desak Penyelesaian Tegas

Atas kejadian tersebut, Ketua JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ) Kab. Sidoarjo melalui Agam SH sekretaris JPKPN menegaskan bahwa,,”Persoalan sengketa lahan tidak boleh berujung pada tindakan yang menghambat pemakaman jenazah. Menurutnya, hak atas pemakaman merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi, terlepas dari adanya konflik kepemilikan atau klaim atas akses jalan. Jumat, (19/12/2025)

BACA JUGA :
Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bebaskan WBP Melalui PB, CB, dan Bebas Murni Secara Gratis

“Apapun alasannya, menghalangi atau mengusir jenazah dari proses pemakaman adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Sengketa hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang melukai nilai sosial dan adat,” tegas nya

Atas kejadian tersebut, JPKPN mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan menyelesaikan sengketa akses jalan makam secara menyeluruh. JPKPN juga meminta agar tidak ada lagi kejadian serupa yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai rasa kemanusiaan masyarakat.

Selain itu JPKPN Kab. Sidoarjo, mendorong Pemerintah harus hadir dan memastikan akses ke makam adalah fasilitas sosial yang tidak boleh dipersengketakan secara sepihak,” tutup Agam

Hingga berita ini diturunkan, upaya mediasi lanjutan masih terus dilakukan oleh pihak.