NEWS  

Konflik Internal PKB Magetan Memanas, DPC Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Nur Wahid

Magetan — Net88.co — Konflik internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan) kembali mencuat ke permukaan. Perseteruan antara kubu DPC PKB Magetan dengan kader seniornya, Nur Wahid, kini berlanjut ke ranah hukum dan berimbas langsung pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi legislatif daerah.

Menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu, 12 November 2025, DPC PKB Magetan secara resmi menunjuk Ahmad Setiawan, SH., MH. dari AS Law Firm sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Nur Wahid.

Langkah hukum ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat resmi penundaan proses PAW terhadap salah satu anggota DPRD Magetan dari PKB. Penundaan tersebut muncul karena adanya gugatan hukum dan surat dari Nur Cahyo, SH., MH., selaku pengacara Nur Wahid, yang meminta Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan sementara proses PAW hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA :
Safari Ramadhan, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Ditemui oleh awak media, Ahmad Setiawan (Wiryo) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi untuk menangani perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.

“Dalam perkara ini, DPC PKB Magetan bertindak sebagai tergugat atas nama Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin,” jelasnya.

Wiryo menambahkan, selain perkara 35, terdapat pula perkara lain yang menyeret lembaga legislatif daerah, yakni Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, di mana Pimpinan DPRD Magetan diduga turut menjadi tergugat.

“Untuk perkara 34 masih dalam tahap koordinasi. Kuasa resmi yang kami pegang saat ini baru untuk perkara 35,” terangnya.

Sidang perdana perkara 35 yang dijadwalkan Rabu depan diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menguji arah dan konsistensi hukum partai di tingkat daerah.

“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Setiap langkah berikutnya akan kami tempuh setelah melihat dinamika persidangan,” ujar Wiryo dengan nada tegas.

Kubu DPC PKB Magetan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini secara terbuka dan profesional.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Prinsip kami jelas: taat hukum dan jaga marwah partai,” pungkas Wiryo.

Sementara itu, surat dari Nur Cahyo, SH., MH., kuasa hukum Nur Wahid, kepada Gubernur Jawa Timur disebut menjadi dasar utama dikeluarkannya penundaan proses PAW. Dalam surat tersebut, Nur Cahyo menyampaikan bahwa proses PAW masih menjadi obyek sengketa di pengadilan, sehingga segala keputusan administratif perlu ditunda hingga adanya putusan hukum tetap.

Langkah penundaan dari Pemprov Jatim ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga netralitas dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Konflik yang melibatkan elite PKB Magetan ini kini menjadi sorotan publik dan kalangan politik daerah. Perseteruan tersebut bukan hanya menggambarkan ketegangan internal partai, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai transparansi dan etika politik dalam proses PAW di tingkat daerah. (Vha)