Bondowoso, NET88.CO – Menindaklanjuti Intruksi Bupati Bondowoso
NOMOR. 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 Tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan sodakoh di lingkungan pemkab Bondowoso, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran mengenai perihal tersebut.
Walaupun dengan adanya surat edaran tersebut sempat menimbulkan suatu pro dan kontra dikalangan pendidik ASN dan P3K dengan beberapa alasan yang dikemukakan antara lain :
- Para guru sudah melakukan secara pribadi untuk zakat.
- Banyak guru yang gajinya setelah dipotong tanggungan mengalami minus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Dewi Rahayu SH saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut menyampaikan, “Surat tersebut sebagai TL dari instruksi Bupati untuk ASN dan P3K, sy meneruskan ke Guru yg ada di lingkungan Dinas Pendidikan,” jelasnya via Whats App.
Ditanyakan mengenai adanya keluhan dari para guru khususnya dua hal tersebut, Dewi Rahayu menyampaikan, “Klo sudah berzakat secara pribadi ya monggo, tinggal buat laporan, klo sudah berzakat.”
Dan untuk pertanyaan kedua, Plt. Kadis Pendidikan menyampaikan, “Klo gajinya minus ya tidak wajib berzakat, gimana mo sedekah klo untuk kebutuhannya sendiri minus,” jelasnya.
Plt. Kadis Pendidikan Bondowoso juga menyampaikan, “Semoga ini bisa menjawab pertanyaan dari rekan rekan guru di Bondowoso. Dan juga bisa langsung bertanya ke Dinas ketika ada sesuatu yang kurang jelas,”
“Semoga yang gajinya minus dilancarkan rejekinya, biar mampu berzakat,” ujarnya mengahiri pesan Whats App.
Penulis : Red

