NEWS  

Pendamping PKH Akan Jadi ASN,,,? di Situbondo Ada Yang Menjadi Tersangka Kasus BAPANG

Situbondo, NET88.CO – Diketahui bahwa puluhan ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se indonesia dikabarkan akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana pernyataan Menteri Sosial Gus Ipul di sejumlah Media termasuk dimuat kompas.com selasa (23/09), meski ada oknum Pendamping PKH di Kabupaten Situbondo menjadi tersangka atas Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang).

Dari berita yang berhasil dihimpun bahwa Pendamping PKH akan dilantik menjadi ASN merupakan upaya pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) agar kapasitas Pendamping PKH kinerjanya lebih terukur dalam mendampingi warga penerima Bantuan Sosial dari Kemensos dengan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat hingga tingkat bawah.

Pasalnya di Kabupaten Situbondo terdapat oknum Pendamping PKH yang menyandang status tersangka atas kasus hukum yang cukup viral yakni dugaan penyelewengan Bapang di wilayah Kecamatan Kapongan Desa Seletreng.

Perkara dugaan Penyelewengan Bapang dari Pemerintah pusat kepada warga Desa Seletreng cukup dramatis dan cukup lama meski kali ini kembali menemukan jalan titik terang dengan proses pelimpahan berkas perkara dimaksud yang menjerat tiga orang tersangka yakni oknum perangkat desa dan Korkab PT. YASA, Utamanya Oknum Pendamping PKH Situbondo ber inisial AK.

BACA JUGA :
Pelaku Penganiayaan di Pamekasan Ditangkap Polisi

Ditetapkannya oknum pendamping PKH menjadi tersangka, Pihak pemerintah di tingkat Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo memilih bungkam seribu bahasa.
“Awak media bersama pelapor perwakilan aliansi masyarakat peduli (AMALI) Seletreng beberapa kali mencoba konfirmasi termasuk sebelumnya dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya dijawab hal itu Kewenangan Kementrian Sosial, lalu konfirmasi berikutnya diduga hanya dibaca saja dan tidak ada respon apapun,”. Terang salahsatu pelapor kepada media ini (30/09)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media net88 bahwa Kasus dugaan Penyelewengan BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab bantuan yang berupa beras itu disinyalir di selewengkan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Seletreng ke POLRES Situbondo hingga menetapkan tiga orang tersangka yang salahsatunya oknum pendamping PKH (AK).

Sebagai salahsatu Pelapor M. Zainullah membenarkan saat dirinya melakukan diskusi bersama rekan-rekan AMALI tentang langkah pergerakan menyikapi kasus yang sedang berproses di APH, bahkan muncul salahsatu pembahasan tentang Oknum Pendamping PKH Situbondo (AK) tersangka dan sempat diduga mengancam dirinya.
“Sejak kasus Bapang ini bergulir seingat saya sudah tiga kali bertemu dengan tersangka “AK”, pertama saat berkunjung ke rumah kami, kedua saat Aksi di Kantor Kecamatan Kapongan dan Ketiga saat pengembalian beras ke warga usai menjadi tersangka”. Ujar cak sinul sapaan akrab Perwakilan AMALI (29/09)

BACA JUGA :
Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Baru, Satlantas Polres Pamekasan Bagikan Masker Gratis dan Brosur Ops Keselamatan Semeru 2022

Disamping itu salahsatu anggota BPD Seletreng sekaligus bagian dari AMALI terkait upaya tindak lanjut atas ditetapkannya Oknum Pendamping PKH Situbondo sebagai tersangka dalam Kasus Bapang, sesungguhnya Para pelapor dari AMALI telah berkirim surat kepada Kementrian Sosial RI meski pelapor belum mengetahui tindak lanjut dari kementrian sosial.
“Pada surat yang kami layangkan mengadukan dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Beras “BAPANG” kepada sejumlah warga Seletreng yang penyalurannya diduga kuat di motori langsung oleh Pendamping PKH Desa setempat dan oknum ketua kelompok pkh sehingga Oknum Pendamping PKHnya menjadi tersangka”. Pungkasnya

BACA JUGA :
Samapta Polres Situbondo Gandeng PPDiS Bagikan Makanan kepada Masyarakat Saat Patroli Sepeda

Cak Sinul menambahkan bahwa penetapan tersangka kepada Oknum Pendamping PKH di Situbondo pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan Kementrian Sosial dinilai tutup mata atas persoalan yang memprihatinkan ini dan diduga tidak pernah menindalanjuti pengaduan AMALI.
“Saya tidak tahu aturan pastinya kalau ada pendamping PKH yang menyandang status tersangka, maka di anggap tidak ada masalah terhadap profesinya padahal setiap profesi yang digaji oleh pemerintah umumnya ada aturan yang melekat terhadap profesinya”.

“Sekitar dua kali, Kami telah berkirim surat pengaduan kembali ke Kementrian Sosial RI dan kami berharap ada follow up dari Kemensos agar dapat turun ke Situbondo dan menindaklanjuti oknum pendamping PKH serta oknum yang dinilai terlibat dalam kasus ini khususnya yang berkaitan dengan posisinya yang dilantik menjadi ASN, Kami juga telah mengadukan proses hukum kasus Bapang ini kepada Mas Bupati Situbondo”. Tegas Cak Sinul saat dikonfirmasi.

Albet/dyt