Sampang.NET88.CO – Kepercayaan publik kembali diuji. Laporan dugaan tindak pidana penipuan di Polres Sampang terkesan jalan di tempat. Dilaporkan sejak 14 Juni 2025 dengan nomor STTLP/98/VI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, hingga kini belum ada kepastian hukum.
Keluarga pelapor mengaku bingung dan kecewa karena dalam kurun empat bulan, penyidik Unit PPA Polres Sampang baru sekali menerbitkan SP2HP, proses hukum yang lambat itu dinilai mengabaikan rasa keadilan, bahkan memperkuat dugaan adanya praktik undue delay.
Kasus ini bermula dari laporan Samsiah, warga Jalan Imam Ghozali, terhadap Rizal dan Rindawati, keduanya diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, sebagai pembayaran, pihak terlapor menyerahkan sebuah mobil, namun Samsiah menolak karena meminta kendaraan itu diuangkan, hingga kini, baik uang maupun mobil yang dijanjikan tak pernah diterima.
“Ini aneh. Laporan sudah jelas, bukti ada, tapi penanganannya seolah dibekukan, padahal status hukum terlapor sangat berpengaruh pada perkara lain yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang,” tegas salah satu keluarga pelapor.
Keresahan juga datang dari kalangan aktivis. Gabungan Aktivis Sosial Indonesia menilai lambannya Polres Sampang berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik.
“Jangan main-main dengan kepercayaan rakyat kecil yang sedang mencari keadilan, bila rasa tidak percaya berubah jadi amarah, itu akan jauh lebih berbahaya,” ucap Ketua GAS Indonesia.
Aktivis juga mengingatkan, Unit PPA Polres Sampang belakangan ini tengah disorot karena penanganan sejumlah kasus lain, mulai dugaan pencabulan hingga laporan Samsiah ini, mereka mendesak agar Polres Sampang segera menunjukkan langkah konkret, bukan sekedar janji prosedural. (Fit)