NEWS  

Dakwaan Kabur dan Tanpa Bukti Sah, Syamsiah Jadi Korban Kriminalisasi di PN Sampang?

SAMPANG.NET88.CO – Sidang ke-8 perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah binti Ach. Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jumat (22/8/2025). Alih-alih menguatkan dakwaan, jalannya sidang justru memperlihatkan banyak kejanggalan hukum yang mengarah pada potensi rekayasa perkara.

Hakim mengabulkan permintaan pelapor, Rindawati, agar perkara perdata ganti rugi dan pidana digabung. Sidang pun memasuki tahap pembuktian. Namun, tim kuasa hukum Samsiyah menilai proses ini sarat kejanggalan.

“Dakwaan ini kabur, tidak berdasar, dan mengandung obscuur libel atau tuduhan yang tidak jelas secara hukum,” tegas Didiyanto, SH, M.Kn, salah satu penasihat hukum Syamsiah.

BACA JUGA :
Ada Apa, Fitria Cahyani Korban Penganiayaan Datangi Polres Pamekasan...!

Dalam sidang, keterangan saksi justru saling bertolak belakang. Mat Hori, saksi pembeli dump truck, mengaku membeli kendaraan itu dari Risal seharga Rp235 juta, tanpa kwitansi. Sementara Risal menyebut harga hanya Rp120 juta. Berbeda lagi dengan pengakuan Amin, suami pelapor, yang mengklaim nilai transaksi mencapai Rp340 juta.

Jaksa sendiri dalam dakwaan menuliskan harga Rp240 juta. Perbedaan angka yang mencolok ini menimbulkan keraguan besar.

“Kalau nilai kerugiannya saja tidak bisa dipastikan, bagaimana mungkin penipuan dibuktikan?” ujar Didiyanto.

Lebih jauh, fakta sidang mengungkap bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui Risal, bukan Syamsiah. Uang pun tak pernah diserahkan langsung kepadanya.

BACA JUGA :
Pj Walikota Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

“Yang menerima uang itu Risal, bukan klien kami. Jadi yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah Risal. Posisi hukum ini diputarbalikkan,” kata kuasa hukum lainnya, H. Achmad Bahri.

Tim pembela juga menyoroti lemahnya alat bukti. Pelapor hanya menyerahkan fotokopi BPKB tanpa dokumen asli atau kwitansi. Padahal menurut Pasal 1866 KUHPerdata, pembuktian hukum yang sah harus berupa dokumen asli.

“Kalau fotokopi bisa dijadikan dasar hukum, semua orang bisa dituduh dengan salinan belaka. Ini berbahaya,” tegas Didiyanto.

Dari tiga kendaraan yang disengketakan Avanza, Veloz, dan dump truck hanya dump truck yang berhasil dihadirkan sebagai barang bukti. Itu pun tanpa kwitansi maupun saksi transaksi langsung.

BACA JUGA :
Jelang Imlek Polres Tanjungperak Sterilisasi Sejumlah Klenteng di Surabaya

Tim kuasa hukum menegaskan, Samsiyah justru layak berada di posisi penggugat, bukan terdakwa. Mereka merinci alasan hukum:

  • Tidak ada kwitansi atau bukti sah
  • Nilai transaksi tidak konsisten
  • Bukti hanya berupa fotokopi
  • Transaksi dilakukan pihak ketiga (Risal)
  • Tidak ada saksi transaksi langsung dengan Samsiyah

“Ini bukan sekadar perkara perdata yang dipaksakan jadi pidana. Ini sudah masuk wilayah rekayasa. Kami percaya majelis hakim akan jernih dan adil,” tutup Didiyanto. (Fit)