Bondowoso, NET88.CO – Seperti yang saya janjikan di pemberitaan edisi sebelumnya, kali ini saya akan mengulas tentang beban pegawai PDAM Bondowoso. Dalam laporan keuangan PDAM Bondowoso tahun yang berakhir 2023 dan 2022, beban pegawai mengalami peningkatan.
Jika pada tahun 2022 beban pegawai sebesar Rp. 8.525.108.758, di tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 10.248.847.850. Dan di tahun 2024 kembali meningkat menjadi Rp. 11.221.397.089. Hal ini menjadi salah satu faktor penunjang rendahnya net profit margin yang dicatatkan PDAM.
Isu menarik dibalik meningkatnya beban pegawai ini adalah bertambahnya “Rekrutan tenaga honorer maupun pegawai tetap PDAM Bondowoso” terutama di era kepemimpinan April Ariestha Bhirawa. Menurut informasi dari internal PDAM sendiri, para tenaga baru ini disamarkan kedalam beberapa manajemen.
Kembali menurut informasi yang kami peroleh dari internal PDAM, manajemen dalam PDAM terbagi menjadi 3 yaitu manajemen PDAM plus UPK, manajemen AMDK, dan manajemen koperasi karyawan.
Permendagri Nomor 23 tahun 2024 mengatur beban kerja pegawai PDAM harus memperhatikan rasio pegawai per 1.000 pelanggan. Rasio ideal pegawai PDAM ini dapat ditemukan dalam Buku II Tools Kesiapan PDAM Dalam Pengolahan Limbah Domestik Tahun 2018. Dalam buku panduan ini, disebutkan rasio ideal pegawai PDAM adalah 4-6 per 1.000 pelanggan. Artinya setiap pegawai melayani sekitar 250-160 pelanggan.
Dengan estimasi jumlah pelanggan PDAM Bondowoso saat ini sekitar 19.000, maka jumlah pegawai idealnya sekitar 120 orang. Angka inilah yang selalu dilaporkan oleh manajemen PDAM terkait jumlah pegawai setiap tahunnya.
Hal ini kontradiktif dengan informasi yang kami peroleh dari beberapa sumber internal PDAM, yang menyatakan jumlah pegawai PDAM Bondowoso saat ini sekitar 200 orang. Patut ditelusuri lebih lanjut dengan teliti lagi, bagaimana kondisi riil nya, dan benarkah informasi bahwa ada 3 manajemen sebagai tempat persembunyian tenaga baru.
Selain itu, ekspansi PDAM dalam bidang AMDK patut dievaluasi. Karena dalam laporan keuangan, tercatat pendapatan yang didapat dari AMDK ini jauh lebih kecil dari beban operasionalnya. Di tahun 2023, pendapatan dari AMDK adalah sebesar Rp. 1.759.932.976, sedangkan beban operasional dan beban penyusutannya sebesar Rp. 2.796.301.799. Artinya, dari AMDK ini, PDAM mengalami kerugian lebih dari 1 milyar. Parahnya, kerugian di tahun 2023 lebih besar dari tahun sebelumnya, yang mencatatkan kerugian sekitar 700 juta.
Maka, sekali lagi, pernyataan dewan pengawas yang seakan menjadi tameng bagi direktur PDAM patut dipertanyakan kembali.
Keuntungan seperti apa yang dihasilkan oleh PDAM jika pada kenyataannya tidak ada sumbangsih nyata bagi Pemkab? Yang ada adalah bagian laba Pemkab yang kembali dimasukkan sebagai tambahan penyertaan modal kepada PDAM. Jika PDAM Bondowoso benar-benar merupakan perusahaan yang sehat, tentunya sudah bisa melakukan pengembalian penyertaan modal dari pemkab secara bertahap, untuk selanjutnya dapat menjadi perusahaan yang mandiri, tanpa menggantungkan sumber modal dari Pemkab lagi.
Apabila pengelolaan PDAM Bondowoso tetap seperti ini, maka jangan pernah berharap penyertaan modal dari Pemkab yang saat ini sudah menyentuh angka Fantastis akan kembali. (Bersambung)
Penulis : Bang Juned