Magetan — Net88.co — Nasib tak jelas lahan yang terdampak tambang galian C milik CV Mentari Mukti Sejahtera Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan nampaknya belum ada penyelesaian.
Pasalnya, pemilik tambang Bashori Yanto mengaku pihaknya telah melakukan reklamasi dengan benar sesuai aturan yang ada, bahkan ia mengaku reklamasi yang dilakukannya dijadikan percontohan oleh pengusaha tambang lainnya.
“Kalau untuk reklamasi lahan tempat saya buat percontohan pengusaha tambang lainnya,” tulis Bashori melalui sambungan pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.
“Kalau saya tetap ngikuti aturan, dari ketinggian udara dan air sudah terkandung dalam peraturan,” imbuhnya.
Meski begitu, faktanya sejumlah warga pemilik lahan mengeluhkan kaitan reklamasi yang diduga asal-asalan, bahkan lahan mereka tak jelas nasibnya karena disinyalir sudah tidak produktif.
“Kalau untuk ditanami padi jelas gak bisa mbak, bisanya mungkin tebu, tapi itu aliran air gak bisa masuk ke lahan saya, karena ketinggian yang tidak sama,” ungkap salah satu warga pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui polemik tersebut sudah terjadi 2 tahun lebih pasca sewa lahan habis. Namun hingga kini tidak ada upaya dari pihak tambang untuk melakukan perbaikan reklamasi maupun ganti rugi selama 2 tahun.
Tentunya hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satu aktivis lingkungan dari Forum Rumah Kita Rudi Setiawan menilai, kasus ini muncul disebabkan karena ketidakseriusan pengusaha tambang untuk memenuhi hak dan kewajiban warga (pemilik lahan) sehingga masalah ini mencuat.
“Penegak hukum juga tidak serius untuk menindak, makanya masalah ini bisa terjadi,” ungkapnya.
Jika berbicara kaitan tambang, yang diuntungkan jelas bukan masyarakat, tapi pengusaha tambang. Ia menilai selama ini Pemerintah Kabupaten Magetan seakan tutup mata dan lempar batu sembunyi tangan jika berkaitan dengan aktivitas tambang yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
“Dalam konteks ini jelas masyarakat bingung harus mengadu kemana dan mencari keadilan kesiapa, karena hak dan kewajibannya sudah terampas,” ujarnya.
Menurut Rudi, seharusnya masalah ini merupakan tanggung jawab bersama, secara administratif kedinasan itu Inspektur pengawas oleh provinsi, dari provinsi mendelegasikan ke dinas terkait di Magetan agar lebih terjangkau dalam mengawasi aktivitas tambang.
“Hanya masalahnya disini secara umum semua tahu terputusnya pengawasan tambang sehingga terjadi lempar batu sembunyi tangan dan lempar tanggung jawab itu menjadi bukti bahwa mereka tidak profesional dan tidak ada koordinasi tanggung jawab yang benar, itu mencerminkan tata kelola pemerintahan yang amburadul di Magetan,” pungkasnya.
Terlepas dari itu semua, upaya eksplorasi tambang dinilai merugikan masyarakat luas, lantaran selama ini mereka tidak memiliki tata kelola baik sesuai mekanisme yang berlaku.
Galian C, baik yang legal maupun ilegal memiliki dampak buruk bagi lingkungan hidup. Penambangan menggunakan alat berat kerap kali mengikis lapisan tanah sehingga merusak ekosistem lingkungan. Wilayah terdampak galian C akan rusak jika tak ada upaya mereboisasi atau merehabilitasi lahan dari pengusaha tambang. (Vha)