NEWS  

Opini : Kajian Hukum Kesalahan Eks. Pj. Bupati Bondowoso Dalam Keabsahan SK Direktur PDAM

Bondowoso, NET88.CO – Polemik keabsahan SK pengangkatan Direktur PDAM Bondowoso ibarat lilin yang hampir padam. Namun udara kebenaran tetap memberi kehidupan, sehingga hal ini harus terus disuarakan.

Jika dalam edisi sebelumnya kami mengulas tentang proses penelusuran dokumen SK tersebut yang begitu lambat, maka kali ini kami akan coba mengulas sisi hukumnya.

SK (sebagaimana yang telah ramai beredar via pesan berantai, red) ini ditandatangani oleh Pj. Bupati kala itu, BAMBANG SOEKWANTO. Lantas, apa yang menjadi permasalahannya?

Mari kita tengok Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Bondowoso.

Dalam Perbup ini, pasal 26 huruf a dijelaskan bahwa pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM bagi Perumda. Pasal ini juga dijadikan salah satu frasa pada diktum Menimbang dalam SK pengangkatan direktur PDAM Bondowoso.

BACA JUGA :
Ayo Realisasikan Tunjangan BPD, Ketua Pasopati Desak Bupati dan DPRD Pati

Siapakah KPM dimaksud?

Jawabannya ada di pasal 1 angka 5 yang menjelaskan “Bupati yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas”.

Jelas disebutkan Bupati, bukan pengisi kekosongan, pejabat yang ditunjuk atau Penjabat yang lazim disebut sebagai Pj.

Perbup ini ditetapkan pada tahun 2019, yang mana pada saat itu sudah berlaku aturan mengenai pengisian kekosongan kepala daerah dengan Pj. yang berasal dari ASN. Tepatnya UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2020. Jadi jelas perbedaan dan harus dibedakan antara Bupati terpilih dengan Penjabat (Pj.).

BACA JUGA :
Hebatnya Kinerja Dapur Inti BKPSDM Bondowoso Yang Tergabung Dalam Tim Aquarium

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa SK pengangkatan Direktur PDAM tersebut CACAT KEWENANGAN.

Selanjutnya kesalahan dalam konsideran yang mencantumkan frasa “bahwa berdasarkan hasil seleksi” ini tidak rasional atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menimbulkan cacat dalam menentukan Diktum/menetapkan. Konsideran yang keliru dapat berakibat isi keputusan menjadi tidak sah atau bertentangan dengan hukum.

Selain itu, kesalahan pada konsideran tersebut jelas menunjukkan bahwa SK tersebut juga cacat formil (cacat prosedur) karena Dewan Pengawas jelas menyatakan bahwa Direktur PDAM diangkat kembali berdasarkan evaluasi atas kinerjanya. Bukan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana disebutkan dalam konsiderannya. Maka lengkap sudah cacat dalam SK ini yang disyaratkan bagi suatu produk hukum dapat dibatalkan.

BACA JUGA :
Peran Media Dalam Sukseskan Penyelenggaraan Pemilukada 2024- 2029 Tanpa Hoax

Suatu produk hukum (dalam hal ini Keputusan Bupati) dapat dibatalkan secara hukum jika terbukti cacat formil maupun materiil, berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi bagi pejabat pembuat keputusan diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 80.

Atas dasar inilah (mungkin) isunya Bagian Hukum kemudian berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kami khawatir korps adhyaksa mengeluarkan LO (Legal Opinion) yang keliru karena didasarkan pada fakta yang tidak sebenarnya. Kami juga khawatir Legal Opinion tersebut akan dijadikan pembenaran atas kesalahan yang sudah terlanjur ditetapkan.

Dan sekali lagi, ini butuh ketegasan Bupati Bondowoso untuk menyikapinya. Tentu saja sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. (bersambung)…

Penulis : Bang Juned