NEWS  

Samapta Polres Situbondo Tertibkan Peredaran Miras di Banyuputih, Sita Puluhan Botol Arak

Situbondo, NET88.CO – Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Banyuputih, Jumat (8/8/2025) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Samapta Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M. bersama sejumlah personel Patroli ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim melakukan patroli di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, hingga mendapati informasi adanya warga yang menjual minuman keras tanpa ijin di rumah milik NR (49), salah satu warga asal Kampung Mimbo, Desa Sumberanyar. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 38 botol minuman keras jenis arak.

BACA JUGA :
Aksi Donor Darah Bukti Nyata Kalapas Sidoarjo Beserta Jajarannya Dalam Giat Bhakti Sosial

Kasat Samapta Iptu H. Rachman menyampaikan, penertiban peredaran miras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.

BACA JUGA :
KPU Pamekasan Gelar Rakor Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke II

“Kami berterima kasih atas laporan warga. Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas, sehingga perlu ditindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA :
Ranto Sendu : Anak Muda Jangan Takut Berkreasi, Undang-Undang Menjamin.

Proses penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan penjual dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif.(sdk)