Bondowoso, NET88.CO – HET Beras merupakan suatu momok yang menakutkan untuk para pelaku beras saat ini. Walaupun hal tersebut juga menjadikan suatu lahan baru bagi yang namanya Satgas Pangan.
Kenapa dikatakan sebagai “Jebakan Terselubung dan Aturan Yang Salah Kaprah”, akan kami urai, antara lain :
- Dengan HET Beras yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, sudah merupakan suatu produk basi yang seharusnya wajib ada penyesuaian harga saat ini.
Sebagaimana diketahui Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2024 ini ditetapkan pada bulan Juni 2024 dimana HPP Gabah kering pada waktu itu masih Rp. 6500 per kg.
Tetapi saat ini Harga gabah kering sudah memasuki harga Rp. 8000 – Rp. 8500 per kg. Hal ini seharusnya dijadikan juga sebagai bahan kajian bahwasanya HET Beras yang ditetapkan sebelumnya tidak lagi bisa diterapkan.
- Satgas Pangan sebagaimana diketahui saat ini dengan memakai dasar aturan diatas sering kali melakukan ” Tangan Besi” kepada para pengusaha beras dengan dalih sudah melanggar aturan. Sementara dalam hal ini Satgas Pangan sendiri tidak pernah melibatkan dari Dinas Pertanian sebagai suatu Dinas yang benar benar mengetahui kondisi hasil pertanian dan petani.
Sehingga impact dari adanya operasi Satgas Pangan hanya menciptakan ketakutan baru bagi masyarakat tanpa bisa memberikan suatu solusi.
Lalu apa impact adanya operasi Satgas Pangan,,,!
a. Kalau bisa saya katakan hanya membuka suatu lahan baru untuk oknum-oknum nakal.
b. Pengusaha beras tidak akan melakukan produksi beras untuk dijual ke masyarakat karena biaya produksi akan lebih mahal dari biaya jual beras, sehingga masyarakat harus bersiap siap menghadapi kelangkaan beras.
- Badan resmi pemerintah yang bernama BULOG, dengan produk beras andalannya yang dinamakan SPHP apakah sudah sesuai harapan. Saya katakan tidak. Mengapa,,,!
Karena dalam fakta penjualan SPHP ke toko toko kelontong selalu dengan menerapkan sistim paket. Apa yang dimaksud sistim paket itu,,,?
Awal mula SPHP diedarkan, wajib hukumnya toko yang order juga harus membeli produk lain selain SPHP. Awal wajib membeli Beras Premium yang merupakan salah satu produk perusahaan swasta, setelah itu diganti Minyak kita dan diganti kembali dengan beras premium dari Bulog sendiri.
Dan berdasarkan info saat ini, SPHP sudah tidak diedarkan kembali oleh Bulog khususnya untuk wilayah Bondowoso dan Situbondo. Lalu dimanakah peran serta BULOG,,,,?
Dari ketiga uraian diatas seyogyanya Pemerintah sudah melakukan Perubahan terhadap HET Beras sehingga peraturan yang semula dibentuk untuk melindungi masyarakat tidak digunakan sebagai proyek baru untuk menakuti para pengusaha beras. Bersambung.
Penulis : Bang Juned
Ketua Dpc Bara Nusa Bondowoso
Ketua Dpc Pilar08 Situbondo