NEWS  

Sengkarut PDAM Bondowoso, 4 Permasalahan Ditinjau Dari Sisi Regulasi

Bondowoso, NET88.CO – Polemik terkait keabsahan SK pengangkatan APRIL ARIESTHA BHIRAWA sebagai Direktur PDAM Bondowoso untuk periode kedua disikapi oleh Sekda Bondowoso, Kamis, 17 Juli 2025.

Sekda melakukan rapat koordinasi Bersama beberapa pihak terkait. Terpantau dalam kemarin hadir Plt. Asisten I, II,III, Dewan Pengawas PDAM, bagian ekonomi dan Bagian Hukum SETDA.

Seperti telah ramai diberitakan sebelumnya, “SK Ghoib” ini diragukan keabsahannya karena beberapa kejanggalan dalam proses pembuatan dan penerbitannya. Lantas bagaimana tinjauan dari sisi hukumnya?

Pertama, dalam hal perpanjangan SK Direktur PDAM,. Dalam pasal 49 huruf a Permendagri 37/2018 disebutkan bahwa “Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih dilakukan dengan keputusan KPM untuk Perumda”. Ketentuan ini juga diatur dalam pasal 26 huruf a Perbup Nomor 52 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa “Pengangkatan calon anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi terpilih dilakukan dengan Keputusan KPM untuk Perumda”.

PDAM Bondowoso masih dalam proses menjadi Perumda. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas PDAM (Abd. Rahman) kepada awak media kemarin. Abd Rahman menyatakan bahwa Perda untuk mengganti PDAM menjadi Perumda masih dalam prosses. Tentu hal ini sangat aneh, mengingat amanat ini sudah tertuang dalam Permendagri 37/2018. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 perubahan itu masih dalam proses.

BACA JUGA :
Santunan Anak Yatim, Ketua DPC PDI Perjuangan Apresiasi Giat Reses di Rumah Noto Subianto

Kedua, keabsahan kewenangan Pj. Bupati selaku penandatangan SK pengangkatan Direktur PDAM. Penunjukan KPM di BUMD diatur dalam Perda tentang pembentukan dan pengelolaan BUMD. Perda tersebut akan menentukan siapa yang berhak menjadi KPM, dan proses penunjukannya. Pj Bupati dapat melakukan tindakan tertentu terkait BUMD, seperti memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan BUMD.

Namun, keputusan strategis terkait BUMD, seperti pengangkatan direksi atau perubahan struktur organisasi, biasanya menjadi kewenangan KPM yang definitif.

Jadi, meskipun Pj Bupati memiliki peran dalam pengawasan BUMD, posisi KPM tidak otomatis menjadi miliknya.

Penunjukan KPM di BUMD tetap tunduk pada Perda yang berlaku dan dilakukan oleh Bupati definitif atau pejabat yang ditunjuk secara khusus.

BACA JUGA :
Ada Apa, Fitria Cahyani Korban Penganiayaan Datangi Polres Pamekasan...!

Ketiga, kesalahan dalam kosideran SK bernomor 188.45/841/430.3.4.2/2023 mendasarkan perpanjangan periodesasi direktur PDAM dari hasil seleksi, namun kenyataannya seleksi itu tidak pernah dilakukan.

Perlu dipahami bahwa konsideran merupakan bagian penting sebagai dasar menetapkan keputusan hukum yg akhirnya ada dictum. Jika konsideran tidak sesuai dengan fakta hukum atau peristiwa hukum maka diktum yang ada di keputusan bupati tersebut menjadi tidak bisa dilaksanakan.

Keempat, tidak adanya keterbukaan informasi publik. Direktur PDAM memang bukan pejabat publik dalam arti formal seperti PNS atau pejabat negara yang diangkat berdasarkan undang-undang kepegawaian.

Namun, direktur PDAM dapat dianggap sebagai pejabat publik dalam konteks tertentu karena perusahaan daerah (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Direktur PDAM memiliki dimensi publik dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola perusahaan daerah yang melayani masyarakat. Apabila perpanjangan SK tersebut tidak transparan bagaimana tercipta pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, dan dipercaya.

BACA JUGA :
"Margalela" Pasar Murah dan Bazar Takjil, Inovasi Positif Kepala Diskopindag Sampang

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang akan menjadi pejabat publik, terutama yang memiliki wewenang dan tanggung jawab besar dalam pemerintahan.

Dan jangan lupakan pula bahwa modal yang dikelola oleh PDAM bersumber dari APBD yang berasal dari uang rakyat.
Masyarakat kini menunggu iktikad baik Pemkab Bondowoso dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Masyarakat tidak butuh janji, namun Langkah nyata dan bukti. Masyarakat juga tidak butuh lip service pejabat yang selalu menyatakan bahwa “kami akan menegakkan aturan” dan lain sebagainya.

Meski sebenarnya sangat mudah untuk mengurai masalah ini. Toh Bagian Perekonomian, Bagian Hukum (yang terlibat dalam proses pembuatan SK ini, red) masih dalam satu gedung yang sama. Dan rasanya tidak sulit pula untuk membuka dokumen SK tersebut, apalagi di jaman yang sudah serba digital ini.

Tinggal permasalahannya adalah keberanian untuk jujur…!

Penulis: Bang Juned