NEWS  

Sengketa Akses Jalan Warga di Kilensari Panarukan Memanas

Situbondo, NET88CO – Sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di Dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Perselisihan ini dipicu oleh pemanfaatan sebidang tanah untuk akses jalan warga, yang belakangan diketahui merupakan bagian dari lahan bersertifikat milik pribadi.

Konflik ini menyeret dua kubu yaitu H Anang selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1491, dan Yazid Hasyim, perwakilan dari warga pengguna akses jalan tersebut.

Persoalan memuncak ketika H Anang merasa keberatan atas penggunaan tanahnya yang dianggap diluar kesepakatan awal. Ia menyatakan bahwasannya pada tahun 2013 dirinya pernah diminta persetujuan oleh tiga tokoh masyarakat setempat—H Mujati, almarhum Surahwi (yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan Nizar, untuk membolehkan pengaspalan jalan melintasi sebagian tanah miliknya.

“Saat itu saya diminta memberikan izin agar lahan saya dijadikan akses jalan, dengan syarat dan kompensasi tertentu. Saya setuju karena ini untuk kepentingan umum,” ujar H Anang saat ditemui usai perundingan, Sabtu (20/06/2025 )

BACA JUGA :
Motivasi Jumat Berkah : Menambahi Nafkah Istri di Bulan Muharam

Namun seiring berjalannya waktu, menurut pengakuan H Anang, pembangunan jalan tersebut ternyata memakan area lahannya lebih luas dari yang ia sepakti semula. Terlebihnya lagi, pengaspalan dilakukan tanpa memberitahunya secara langsung, sehingga ia merasa haknya terlanggar.

“Seandainya saya dihadirkan saat pengaspalan, saya bisa mengawasi. Ini tidak ada koordinasi sama sekali. Saya kecewa, karena saya merasa dirugikan,” imbuhnya.

Hal tersebut memicu H Anang melakukan pemagaran di lahan miliknya yang dikerjakan sekitar 4 hari yang lalu. akan tetapi menurut pengakuannya, ia masih menyisakan tanah yang lebarnya sekira 3,2 meter untuk dipergunakan sebagai akses warga.

Akan tetapi pagi tadi, H Anang mendapat laporan dari salah satu warga sekitar lahan, bahwa pagar tersebut telah dirusak dan dirobohkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan H Anang.

BACA JUGA :
Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Bhabinkamtibmas Desa Pasanggar Berikan Edukasi Kamtibmas

Kondisi memanas ketika H Anang menyampaikan keberatannya. Ketegangan pun tidak terelakkan. Adu argumen nyaris berujung kericuhan, meski akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat.

Guna meredam konflik, dilakukan pertemuan mediasi yang berlangsung di sebuah surau milik warga. Hadir dalam forum tersebut Camat Panarukan Ali Munir, Danramil Panarukan Kapten Suyitno dan Kapolsek Panarukan Iptu Harsono.

Sejumlah warga juga turut menyaksikan jalannya perundingan. Namun pertemuan yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berlangsung alot.

Kapolsek, Danramil dan Camat bahkan telah menawarkan solusi, namun kedua pihak saling mempertahankan pendapat. H Anang menuntut agar lahannya dikembalikan. Sementara Yazid bersikeras bahwa lahan yang dipergunakan sebagai jalan tersebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi.

Yazid membuktikan pembayaran ganti rugi yang dimaksud dengan adanya selembar kwitansi yang ditandatangani oleh H Anang.

Kwitansi tersebut sempat dibacakan oleh Camat Ali Munir yang berbunyi: “Sudah Terima dari Nizar uang sejumlah lima belas juta untuk pembayaran tanah di atas aspal dan apabila sisanya tidak terbayar pada tgl: 18-9-2013 maka jalan itu akan ditutup kembali dan uang tersebut akan saya kembalikan”.

BACA JUGA :
Wagub Ajak Pemerintah dan Pelaku Usaha Berkolaborasi dan Duduk Bersama

Sampai berita ini diturunkan, pihak warga melalui Yazid, belum menyampaikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk menghubungi Yazid melalui sambungan telepon Whatsapp untuk meminta komentar lebih lanjut tidak membuahkan hasil. Panggilan tak direspons.

Terkait permasalahan tersebut, sikap Kepala Desa Kilensari, Sugiono, turut dinantikan. Dalam keterangannya, Sugiono menyatakan masih menelusuri duduk perkara secara menyeluruh. Ia mengaku belum memiliki cukup data untuk memberikan keputusan.

“Saya baru menerima fotokopi SHM yang berbatasan langsung dengan lahan yang disengketakan. Senin nanti, saya akan ke BPN untuk meminta peta bidang dan data pengukuran,” ujar Sugiono saat dimintai tanggapan.

Dyt