NEWS  

Sk Pj. Sekda dan OB Sekda Dinilai Tabrak Regulasi, Bang Juned Layangkan Laporan ke BKN

Bondowoso, NET88.CO – Gaduh perihal seleksi terbuka Sekda Bondowoso akhirnya secara resmi dilaporkan Bang Juned ke Badan Kepegawaian Negara, Selasa (03/06).

Saat ditanyakan perihal motifnya, Bang Juned dengan tegas berkata, “Pengaduan (laporan, red) ini saya lakukan dalam rangka mengawal Bupati (Ra Hamid, red) dari konspirasi dan perangkap jahat para pejabat (yang berwenang dalam hal kepegawaian, red) di Kabupaten Bondowoso’, ujarnya kepada awak media.

Bang Juned menyatakan bahwa permasalahan yang dia laporkan bukan hanya terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam seleksi terbuka Sekda Bondowoso saja.

BACA JUGA :
Gubernur "Ngejam" Bareng KAB Babel

“Dugaan pelanggaran yang kami laporkan juga termasuk penunjukan Fathur Rozi sebagai Pj. Sekda,”

“Saya hanya ingin permasalahan ini jadi terang benderang. Siapa yang salah dalam hal ini harus disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambahnya lagi.

BACA JUGA :
Masih Jadi PR, Kajari Harapkan Tahun 2024 Dua Dugaan Kasus Korupsi di Magetan Terselesaikan

Bang Juned masih memiliki keyakinan bahwa BKN yang lebih paham regulasi, akan bisa menjadi wasit atau hakim yang netral dalam pengaduannya tersebut.

BACA JUGA :
KORAMiL 0823/03 Kapongan Bersama LSM PERKASA Berbagi Takjil

Di akhir statement nya, Bang Juned menambahkan “Percuma mengagung-agungkan era digitalisasi, jika tidak didukung kemampuan intelektual dalam menterjemahkan regulasi,”

“Karena prinsipnya aplikasi atau apapun istilahanya, itu hanya alat untuk memangkas alur birokrasi. Namun semuanya harus tetap berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkas Bang Juned.

Penulis : Red