NEWS  

Karpet Merah Untuk Salah Satu Calon, BKPSDM Bondowoso Terkesan Dikte Pansel Open Bidding Sekda

Bondowoso, NET88.CO – Open bidding Sekda Bondowoso tinggal menunggu pengumuman hasil akhir (3 besar, red). Meski sudah banyak pihak yang bisa menebak hasilnya, tapi pengumuman resmi BKPSDM Bondowoso tetaplah dinanti.

Karena secara regulasi, pengumuman dari Pansel via web BKPSDM selalu sekretariat yang memiliki legalitas.

Tapi saya lebih tertarik untuk membeber karpet merah yang seakan akan sudah disediakan oleh BKPSDM untuk salah seorang calon.

Siapa dia,,,? Semua juga pasti sudah tahu…!

Dari awal kedatangannya sebagai Pj. Sekda Bondowoso, terkesan ada privilege untuk yang bersangkutan.

Ditunjuk berdasarkan SK yang terindikasi “cacat prosedur”, dia tetap melenggang sampai akhir masa jabatannya pada 17 Mei lalu. Alih-alih diteken Gubernur sesuai regulasi, SK Pj. Sekda ini justru diteken oleh Pj. Bupati kala itu, Muhammad Hadi Wawan Guntoro.

BACA JUGA :
Kalapas Pamekasan Pimpin Langsung Razia Kamar Binaan

Disini terlihat jelas Pj. Bupati dimanfaatkan oleh BKPSDM.

Selanjutnya, sang calon jadi ini mendaftar dalam open bidding Sekda pada detik-detik akhir. Hal yang menjadi pertanyaan banyak kalangan, apakah benar dia mendaftar sebelum batas akhir tenggat waktu.

Mestinya sekretariat Pansel bisa lebih transparan mengumumkan hal ini, karena mereka telah memakai sistem yang terintegrasi dengan aplikasi dari BKN (katanya).

Yang aneh adalah berkas persyaratan Surat keterangan tidak pernah menjalani proses peradilan pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kenapa menjadi aneh, berkas ini ditandatangani oleh Bupati.

Padahal kewenangan mengeluarkan surat ini mestinya ada di lembaga Peradilan atau kepolisian.

Saya pun pernah dikonfirmasi oleh pihak Polres dan Pengadilan Negeri, hal yang semestinya menjadi tuai mereka koq diteken oleh Bupati.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Masyarakat Macita dan LPKP2HI Gelar FDG

Asumsi kesengajaan pun mencuat, BKPSDM seakan sengaja membuat jebakan badman untuk Bupati .

Privilege yang diberikan kepada “calon jadi” ini semakin jelas kala syarat pendidikannya seakan diabaikan.

BKPSDM (atau Pansel) bahkan sampai membuat klarifikasi tertulis. Isinya mengubah syarat pendidikan, yang seharusnya mengacu pada Kepmenpan 409/2019, diubah acuannya ke PP 11/2017.

Alasannya pun sungguh tak masuk akal.

Dikatakan oleh mereka bahwa tugas Sekda tidak bersifat teknis layaknya JPT Pratama lainnya. Jadi, persyaratan pendidikannya cukup Diploma IV / Sarjana (S-1).

Tak cukup sampai disini, jadwal tahapan seleksi pun dirancang sedemikian rupa, mengikuti kepentingan jadwal sang “calon jadi” ini.

Seperti kita tahu, yang bersangkutan harus berangkat ke asrama haji pada tanggal 26 Mei 2025, berbarengan dengan jadwal seleksi makalah dan wawancara.

BACA JUGA :
Target 10 Kursi di Pileg 2024, Ini Kata Ketua DPC Gerindra

Mungkin ini sebabnya, sesi wawancara untuk masing-masing peserta hanya diberi waktu 3 menit. Bahkan tahapan wawancara akhir pun ditiadakan. Padahal tahapan ini jelas diatur dalam Permenpan 15/2019.

Rangkaian settingan ini jelas sekali menguntungkan sang “calon jadi”. Maka jangan salahkan publik jika asumsi BKPSDM (atau Pansel?) memang sedang menyiapkan KARPET MERAH khusus untuknya.

Tapi saya yakin, serapi-rapinya sebuah konspirasi, tidak ada yang sempurna.

Pasti ada celah untuk di telisik. Apalagi jika settingan dilakukan oleh mereka yang kurang cerdas dalam memahami regulasi.

Saya hanya berharap, instansi berwenang akan mengusut carut-marut open bidding Sekda ini dengan serius. Dan mereka yang berkontribusi dalam kerusakan ini akan mendapatkan sanksi setimpal.

Penulis : Bang Juned