Bondowoso, NET88.CO – Beberapa pemberitaan berisi klaim dari Kepala BKPSDM Bondowoso muncul di hari ini. Isinya tak lain klaim sepihak, bahwa proses seleksi terbuka Sekda Bondowoso sudah sangat ketat, transparan, dan terpantau oleh sistem.
Tapi benarkah demikian?
Klaim sepihak ini ibarat ungkapan klise yang lazim disampaikan para pejabat. Semua sudah sesuai aturan, sudah sesuai regulasi, sudah dikonsultasikan, dan sebagainya.
Tapi faktanya, proses seleksi terbuka Sekda Bondowoso tahun 2025 ini tidak demikian.
Fakta pertama adalah semua pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Padahal, jika Pansel lebih teliti lagi, ada beberapa peserta yang mestinya tidak memenuhi syarat pendidikan. Hal ini dikarenakan Pansel sendiri yang mengubah ketentuan syarat pendidikan. Lewat klarifikasi tertulis beberapa waktu lalu, mereka menyatakan bahwa syarat pendidikan untuk calon Sekda adalah Diploma IV / Sarjana, tanpa kualifikasi khusus.
Alasan mereka karena tugas Sekda tidak bersifat tekhnis kebidangan sebagaimana Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Perangkat Daerah. Maka kategorisasi Pendidikan dapat merujuk pada PP 11 tahun 2017 yaitu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, karena terhadap kualifikasi pendidikan secara umum telah terpenuhi dalam pengalaman jabatan yang telah diampunya serta pelatihan kepemimpinan pratama sebagai persyaratan penting yang telah diikuti.
Padahal dalam pengumuman jelas mereka mencantumkan dasar hukum Kepmenpan Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah. Syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Kepmenpan ini yang mestinya dijadikan acuan, karena lebih rinci. Jelas terlihat mereka tidak memahami konsep dasar pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Yang kedua, syarat memiliki pengalaman jabatan di bidang hukum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, organisasi, pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun. Ketentuan juga ini diatur dalam Kepmenpan 409/2019, dan lagi-lagi dimentahkan oleh Pansel.
Mereka beralasan jika seseorang sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, maka dipastikan sudah memiliki syarat pengalaman jabatan tersebut. Sungguh konyol. Mereka menentukan syarat jabatan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan data yaitu riwayat jabatan dan SOTK OPD mana saja yang pernah diduduki.
Namun, percuma saja perdebatan semacam ini. Karena kami mengungkapkan data dan regulasi, sedangkan mereka hanya retorika dengan alasan klise yang sudah basi.
Mengapa saya katakan demikian?
Kemarin saya melontarkan pertanyaan via pesan whatsapp kepada ketua Pansel open bidding Sekda Bondowoso. Saya mempertanyakan terkait beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Saya juga mempertanyakan apa dasar regulasi sehingga penentuan tiga besar harus menunggu pertek BKN.
Selain itu, saya menegaskan bahwa Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 masih berlaku. Jika kemudian terbit Perka BKN atau bahkan sekedar surat edaran, apakah bisa mengganti ketentuan Permenpan tersebut.
Selain itu, saya juga mempertanyakan kenapa tahapan wawancara akhir ditiadakan. Semua pertanyaan saya itu tidak dijawab. Ini membuktikan mereka (Pansel dan sekretariatnya, red) tidak menguasai regulasi.
Konyolnya lagi, pengumuman hasil akhir yang mestinya dilakukan pada 29 Mei lalu, berubah menjadi pemberitahuan.
Katanya sih, menunggu terbitnya Pertek BKN. Kepala BKPSDM menyatakan semua tahapan seleksi, termasuk penilaian dan kelengkapan administrasi, sedang diuji kembali oleh BKN sebelum keputusan final diumumkan.
Padahal, dalam klarifikasi tertulis Pansel menyatakan bahwa semua tahapan seleksi sudah terintegrasi melalui I-Mut dan ASN Karier, sehingga seluruh tahapan bisa lebih cepat dan efisien. Kalau setiap tahapan yang dilalui sudah dipantau oleh BKN, mestinya pengumuman hasil akhir itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Lantas, apakah masih pantas mereka mengeluarkan klaim bahwa proses seleksi terbuka Sekda ini sudah sangat ketat dan sesuai prosedur?
Diakui atau tidak, Pansel dan BKPSDM selaku sekretariat seperti sedang mempersiapkan karpet merah untuk calon tertentu.
Tahapan yang super kilat, wawancara akhir yang ditiadakan. Selain itu, tahapan pemaparan makalah yang (konon) hanya 3 menit, karena salah satu calon sedang dikejar jadwal “sesuatu”. Saya penasaran bagaimana Pansel dan BKPSDM mengklarifikasi dugaan ini.
Mudah-mudahan saja besok atau lusa, jika Pansel dan BKPSDM melakukan klarifikasi, tidak seperti sebelum-sebelumnya. Saya berharap mereka akan menyajikan data dan regulasi, bukan mengajak debat kusir.
Penulis: Bang Juned