NEWS  

Keluarga Korban Pencabulan di Waru, Desak Polres Pamekasan Tangkap Semua Pelaku

Pamekasan, NET88.CO – Kasus Gadis asal kecamatan Waru umur 17 tahun yang dicabuli di salah satu homestay di Pamekasan yang dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Hingga saat ini, baru satu terdakwa yang sudah divonis lima tahun hukuman penjara. Padahal, yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut tidak hanya satu orang.

Bunga(samaran), berdasarkan kronologi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kabur dari pesantren tempatnya menimba ilmu pada 11 Januari 2025, dibawa oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ ke Surabaya dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya.

Kemudian diserahkan kepada pria berinisial SI–teman dari AR dan IQ–yang saat ini telah divonis lima tahun penjara. SI inilah yang terbukti mencabuli Bunga sebanyak enam kali di home stay.

BACA JUGA :
Kapolres Sampang Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Masjid Saat Sholat Tarawih "Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif"

Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA :
Tuntutan JPU Kasus Identitas Palsu Terdakwa Herlina Dinilai Terlalu Ringan, Caroline Kesal dan Kecewa

“Kami meminta bukan hanya ada satu tersangka, karena masih ada orang lain yang terlibat, yakni yang membawa korban ke Surabaya,” ujar kuasa hukum korban, Ainur Ridho, Kamis (29/5/2025).

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik. Sehingga saat ini kami menunggu itikad baik dari Polres Pamekasan,” tegasnya.

Sementara keluarga korban memohon dan mendesak agar Polres Pamekasan menangkap AR dan IQ dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab sangat jelas terlibat dalam kasus yang menyebabkan Bunga mengalami trauma berkepanjangan.

BACA JUGA :
Hitungan Hari Proyek Pengerjaan Aspal di Desa Jati Alun Alun Mengelupas

“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban, AW.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, “Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini,” singkatnya., kedua orang itu sudah diperiksa dalam kasus pencabulan tersebut. Dalam waktu dekat akan digelar perkara.(Jo)