Bondowoso, NET88.CO – Pasca keluarnya pengumuman (yang lebih pantas disebut pemberitahuan) di web resmi BKPSDM Bondowoso, perbincangan di dunia maya kembali menghangat.
Siapa saja yang masuk dalam 3 besar pun mulai jadi perdebatan. Meski pengumuman (pemberitahuan) di web resmi BKPSDM itu belum menyebutkan siapa saja yang lolos 3 besar, namun publik sudah mulai menduga-duga.
Ini dikarenakan beberapa peserta sudah buka bercerita soal notifikasi yang mereka terima.
Notifikasi di akun ASN Karier mereka itu berbunyi “Anda tidak lolos uji kompetensi”.
Empat orang sudah pasti tidak lolos, empat lainnya masih belum mau buka suara. Bahkan salah seorang dari mereka menyatakan belum bisa membuka akunnya karena tidak paham IT.
Aneh bin ajaib, peserta dengan kualitas seperti ini bisa pede mendaftar open bidding Sekda.
Seperti disampaikan oleh Bang Juned, ” Terlepas dari hal tersebut diatas, kalau saya pribadi lebih tertarik membahas masalah mekanisme tahapan seleksi terbuka yang dari awal sudah amburadul,” (baca edisi-edisi sebelumnya, red).
Seperti halnya Kali ini, ada satu tahapan yang tidak dilaksanakan, yaitu wawancara akhir.
Mengutip pengumuman di web resmi BKPSDM, disebutkan bahwa seleksi makalah dan wawancara ( dilakukan hanya 3 menit) dan sudah dilaksanakan pada 26 Mei 2025 di surabaya.
Selanjutnya pengumuman resmi hasil akhir seleksi terbuka menunggu terbitnya pertek BKN. Ini artinya tidak ada tahapan seleksi lagi, setelah makalah dan wawancara.
Apa yang disebut sebagai seleksi makalah ini dalam permenpan 15/2019 adalah seleksi kompetensi bidang. Dalam Permenpan tersebut dijelaskan bahwa penilaian dalam seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis (makalah, red) dan wawancara atau/dan metode lainnya. Ini artinya sesi wawancara pada tanggal 26 Mei lalu itu adalah bagian dari seleksi kompetensi bidang.
Lantas pertanyaannya adalah apakah Tahapan wawancara akhir apakah sudah dilakukan?
(Hal ini kami tanyakan kepada Ketua Pansel Via WhatApp tapi tidak memberikan tanggapan)
Dalam permenpan 15/2019 dijelaskan bahwa wawancara akhir dilakukan oleh Pansel. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap
pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan
pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual dan terkini.
Disinilah peran Pansel dibuktikan. Bukan sekedar formalitas, yang bahkan dua tahapan seleksinya dibantu (dilakukan) oleh assessment center. Meski hal ini diperbolehkan dalam regulasi, akan tetapi bunyinya selalu diawali dengan kata “dapat” dibantu oleh assessor.
Maka tidak salah jika banyak orang yang meragukan kapasitas, kompetensi, dan pengetahuan pansel dalam melakukan penilaian. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat Pansel OB Sekda kali ini sangat “wah”. Diisi oleh dua Profesor, satu doktor dan dua pejabat kepala di lingkungan pemprov Jatim.
Hal ini kami buktikan, dengan mengirim pertanyaan via WA kepada Pansel. Poin yang kami tanyakan pertama adalah perbedaan mekanisme pengumuman hasil akhir seleksi terbuka Sekda kali ini dengan sebelumnya.

”Mekanismenya sudah beda, setelah pertek terbit, bupati minta persetujuan mendagri, persetujuan mendagri terbit, bupati memilih & mengajukan ke gubernur. Kalau dulu, sekda yg akan dilantik dirahasiakan, sekarang sekda yg akan dilantik sudah diketahui sebelumnya”, jawab Prof. Halim Soebahar via pesan WhatsApp.
Kami juga menanyakan perihal notifikasi yang diterima dan belum diterima oleh para peserta, Prof Halim menjawab “Ini ranah BKN sesuai Aplikasi ASN Karir, baru sekarang khan ada notifikasi seperti itu? “.
Maka, sekali lagi, jangan salahkan publik meragukan kemampuan Pansel. Terlebih BKPSDM selaku sekretariat Pansel.
Pilot project seleksi terbuka Sekda kali ini sangat disayangkan tak lebih sebagai ajang untuk menjadikan Bondowoso sebagai kelinci percobaan. Lantas, apa yang bisa dibanggakan?
Penulis : Bang Juned