Bondowoso, NET88.CO – Dinamika politik dan polemik di pemerintahan khususnya dalam hal penataan birokrasi merupakan suatu Prestasi yang dimiliki oleh Kabupaten Bondowoso, sehingga tidaklah keliru kalau untuk urusan satu ini, konon Bondowoso lah juaranya.
Tahun 2019 dan 2020, Bondowoso tercatat sebagai kabupaten dengan raport merah di wilayah Jawa Timur dalam urusan kepatuhan dan kualitas pengisian JPT. Menerima poin rendah dalam hal penilaian MCP KPK, terutama dalam manajemen ASN.
Pernah memiliki seorang Sekda yang kontroversial yang berasal dari Kabupaten sebelah. Pernah juga memiliki Sekda “Rasa Bupati” yang meninggalkan beragam warisan permasalahan kepegawaian dimana warisan Sekda terakhir ini yang hingga kini belum kelar penyelesaiannya.
Beragam permasalahan ini tentunya kami tidak ingin diulang lagi oleh Bupati saat ini. Yang menurut kami kuncinya adalah penempatan personil yang kompeten, kapabel, dan memiliki integritas tinggi di BKPSDM.
Sayangnya, harapan itu sepertinya sulit terwujud dengan komposisi BKPSDM saat ini.
Terlebih personil inti mereka yang meng-eksklusifkan diri dalam “Ruang Aquarium” karena merekalah otak dari hampir semua permasalahan kepegawaian yang terjadi saat ini.
Opini ini memang terkesan jahat, tendensius, tapi begitulah kenyataannya yang kami dapatkan dari hasil investigasi di lingkungan intern BKPSDM Bondowoso .
Contoh yang pertama adalah open bidding sekda pada tahun 2022 lalu. Dengan pola dan tahapan yang nyaris sama dengan open bidding sekda di tahun ini. Dengan tahapan yang diperpendek, mengejar tenggat waktu agar salah satu peserta tidak sampai melewati batas usia saat pelantikan.
Penentuan 3 besarnya juga penuh kontroversi. Bagaimana tidak, peserta yang notabene masih baru menduduki JPT Pratama dan mestinya tidak lolos seleksi administrasi, malah lolos 3 besar. Meski kemudian namanya dalam daftar 3 besar (konon) dicoret oleh KASN.
Selanjutnya permasalahan mutasi di tahun 2023, yang kemudian melahirkan rekomendasi dari KASN, yang intinya agar Bupati meninjau ulang 5 (lima) kali mutasi di tahun 2023.
Di tahun 2024, mutasi dengan dalih pengembalian justru kembali menuai polemik. Pengembalian yang nyatanya banyak diisi mutasi dan promosi baru.
Selain permasalahan itu, keluhan dari kalangan PNS juga bermunculan. Mulai dari telatnya penerbitan SK kenaikan pangkat, PNS yang terhambat kenaikan pangkatnya (karena nomenklatur jabatannya tidak sesuai dengan kemenpan terbaru), angka kredit pejabat fungsional peralihan dari struktural yang tidak jelas, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya.
Hal ini diperparah dengan keluhan PNS yang tidak pernah mendapat jawaban yang jelas sesuai aturan saat berkonsultasi ke BKPSDM, utamanya di Ruang Aquarium ini.
Karena satu hal yang pasti, BKPSDM saat ini masih dangkal pemahamannya tentang peraturan perundang-undangan. Mereka cenderung memakai dasar “kata BKN”, atau “kata pusat” dan lainnya. Semua sudah sesuai aturan, sudah memenuhi syarat, dan sebagainya. Nyatanya,,,?
Padahal banyak hal tidak seperti yang mereka sampaikan (Tim Ruang Aquarium,red) dan informasi ini kami peroleh sewaktu kami ngopi bareng dengan Pejabat Teras BKN dan Pejabat Teras Inspektorat Jatim di Kota Pahlawan, Senin (26/05).
Lalu bagaimanakah cara untuk meluruskan kesalahan yang selama ini terjadi di Bondowoso,,,?
Diperlukan sikap tegas Bupati Bondowoso untuk mau mengevaluasi secara terbuka kinerja BKPSDM utamanya bidang ruang aquarium ini. Dan jangan harap kebijakan Bupati tentang penataan birokrasi akan berjalan sesuai harapan jika mereka (personil ruang aquarium) masih menetap disana.
Penulis : Bang Juned