NEWS  

Carut Marut Proses OB Sekda Bondowoso Ditengah Kentalnya Nepotisme, Bang Juned Siapkan Laporan ke BKN dan Kemenpan RB

Bondowoso, NET88.CO – Ditengah polemik terkait pelaksanaan open bidding Sekda Bondowoso, Kepala BKPSDM Kab. Bondowoso, Mahfud Junaedi, menyatakan bahwa Pansel akan tetap melanjutkan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Mengutip pemberitaan di salah satu media online, Mahfud juga menyatakan bahwa mulai hari ini, Tim Pansel rekrutmen Sekda melakukan sesi wawancara terhadap seluruh kandidat. Setelah interview, Tim langsung melakukan meeting terbatas untuk menentukan 3 besar. Tanggal 26 Mei 2025, Tim Pansel melakukan rapat paralel. Baru pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025, Tim akan mengumumkan 3 kandidat yang mempunyai nilai terbesar.

“Meski pernyataan ini bertolak belakang dengan pengumuman hasil assessment dan jadwal wawancara plus penulisan makalah yang sudah diterima peserta, Mungkin dia (Mahfud,red) sudah mulai terbiasa asal bicara atau media yang salah kutip,” ujar Bang Juned.

BACA JUGA :
Drs Mas'ud Ali : Kurang Kontrolnya Dishub Matinya PJU Menjadi Keluhan Masyarakat

Di akhir berita Mahfud memberi statemen penegasan bahwa “Syarat minimal untuk mengikuti rekrutmen Sekda adalah golongan IV/B. Delapan peserta sudah memenuhi syarat administrasi dan berhak menjadi kandidat.

“Applaus untuk kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso ini. Ditengah derasnya kritik yang berdasar regulasi, dia tetap bersikukuh bahwa proses seleksi sudah sesuai aturan. Entah karena terlanjur basah atau memang pada dasarnya tidak paham aturan. Atau asumsi kesengajaan untuk menjebak Bupati benar adanya. Yang pasti kepala BKPSDM kita ini sungguh kebal terhadap kritik dan anti masukan.”

Lebih lanjut Bang Juned menyatakan bahwa dirinya beserta beberapa rekan media dan aktivis yang peduli Bondowoso akan melaporkan permasalahan ini ke BKN dan Kemenpan.

BACA JUGA :
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

“Yang pasti kita akan melaporkan permasalahan seleksi terbuka Sekda Bondowoso ke pusat. Karena dasar aturan yang dipakai adalah Permenpan 15/2019 dan Kemenpan 409/2019, tentunya Kemenpan RB harus menjadi salah satu hakimnya,” tegas bang Juned.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa BKN dan Kemenpan akan lebih obyektif dalam menilai permasalahan open bidding Sekda Bondowoso ini. Jika Pansel dan sekretariat berani memaparkan data yang sebenarnya, pasti akan jelas terlihat bahwa apa yang dilakukan Pansel dan sekretariat sebenarnya menyalahi aturan.

Saat ditanya apa saja poin kesalahan yang telah dilakukan Pansel dan sekretariatnya, Bang Juned menyatakan, “Percuma saja menjelaskan aturan kepada orang yang gak ngerti, buang-buang energi saja. Biar nanti BKN dan Kemenpan yang memutuskan,” ujarnya
sambil menyayangkan sikap para pejabat yang bermuka tebal ini.

BACA JUGA :
Misbakhul Munir Berikan Dukungan Program MBG Oleh Pemerintah Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Sementara ditanyakan mengenai salah satu kandidat OB Sekda yang juga masih keluarga dari Bupati Bondowoso, Bang Juned menyampaikan, “Khusus untuk pak Fathur Rozi, sebenarnya ini bukan hanya masalah layak atau tidak, ataupun masalah sudah memenuhi persyaratan. Tapi ada sisi lain yang patut dipertimbangkan,”

“Apakah dia tega menjebak Bupati untuk melakukan praktek nepotisme jika nantinya beliau (terpaksa) memilihnya sebagai Sekda definitif,,?

Bang Juned menambahkan jika akhirnya Bupati menjatuhkan pilihan Sekda kepada Fathur Rozi, maka integritas beliau akan tercoreng. Selain polemik dalam tahapan pelaksanaan open bidding Sekda, ditambah lagi dengan nepotisme. Maka lengkap sudah carut marut penataan kepegawaian di Bondowoso tercinta ini.
Bersambung.

Penulis : Red