NEWS  

Inspektorat Bondowoso Terkesan Abaikan Pengaduan Kasus Penjualan Dokumen Oleh Oknum Dinas Pendidikan

Bondowoso, NET88.CO – Lemahnya penanganan kasus penjualan dokumen secara ilegal yang di lakukan oleh oknum dinas pendidikan bondowoso sampai saat ini belum tindakan yang signifikan dari inspektorat bondowoso, pada saat di konfirmasi melalui whatsap AHMAD kepala inspektorat bondowoso tidak memberikan jawaban apa apa dan terkesan sengaja mengabaikan,

Inspektorat memiliki peran penting dalam menangani penjualan dokumen secara ilegal, yaitu dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat juga dapat melakukan tindakan pencegahan dan investigasi jika ada indikasi penjualan dokumen ilegal,

Inspektorat harus melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya penjualan dokumen ilegal, misalnya dengan memberikan bimbingan teknis, sosialisasi, dan konsultasi kepada perangkat daerah terkait pengelolaan dokumen,

BACA JUGA :
KPU Sumenep Menetapkan Nomer Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2023

Jika ada indikasi atau bukti penjualan dokumen ilegal, Inspektorat dapat melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Mereka dapat melakukan pengusutan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap kebenaran laporan terkait penjualan dokumen ilegal,

BACA JUGA :
Bima Nasution: Membangun Cinta Langit Malam dari Lensa dan Kata

Inspektorat memiliki tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan dokumen daerah. Inspektorat juga memiliki fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan,

BACA JUGA :
Koptu Holil Pengusaha Lele Sukses Dari Yonif Raider 514/SY Disambangi Mayor Inf Rinto Wijaya

Dengan peran dan tugas tersebut, Inspektorat memiliki kewenangan yang luas untuk mencegah dan menangani penjualan dokumen secara ilegal, serta memastikan bahwa pengelolaan dokumen di daerah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,
(IWAK)