NEWS  

Fenomena OB Sekda Bondowoso, Berikut Jawaban Ketua Pansel Prof. Halim Soebahar

Bondowoso, NET88.CO – Menindaklanjuti fenomena OB Sekda yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Bondowoso, Redaksi NET88 menghubungi Ketua Pansel OB Sekda Bondowoso Prof. Halim Soebahar melalui Whatsapp.

Ada beberapa hal yang ditanyakan kepada Ketua Pansel OB Sekda Bondowoso, berikut wawancara yang dilakukan oleh Redaksi NET88 :

Redaksi : Bagaimana pansel menentukan kualifikasi ijasah untuk kelulusan peserta OB Sekda ?
Bukankah menurut Kepmenpan 409/2019 ada latar pendidikan dari peserta yang tidak memenuhi syarat?

Ketua Pansel : Keputusan Menteri PAN RB nomor 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah merujuk pada PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mempersyaratkan pendidikan pada pasal 107 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Dalam Keputusan Menteri PAN RB nomor 409 tahun 2019 persyaratan jabatan dikategorikan dalam jenis persyaratan umum, mutlak, penting dan perlu, sedangkan jenis persayaratan Pendidikan pada bidang Ilmu Pemerintahan / Ilmu Politik / Manajemen / Ilmu Sosial / Ilmu Politik / Hukum / Psikologi / Komunikasi, termasuk pada kategori persyaratan umum yang levelnya berada dibawah kategori persyaratan mutlak yaitu Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang hukum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, organisasi, pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun dan Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Selaras dengan tugas sekda adalah Menyusun kebijakan dan menyelenggarakan koordinasi terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan Walikota/Bupati, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan serta pelayanan administrative yang tidak bersifat tekhnis kebidangan sebagaimana Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Perangkat Daerah, maka kategorisasi Pendidikan dapat merujuk pada PP 11 tahun 2017 yaitu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, karena terhadap kualifikasi pendidikan secara umum telah terpenuhi dalam pengalaman jabatan yang telah diampunya serta pelatihan kepemimpinan pratama sebagai persyaratan penting yang telah diikuti.

BACA JUGA :
Pengurus Takmir Masjid Asy-Syuhada 2023-2027 Resmi di Kukuhkan Bupati Pamekasan

Redaksi : Mengapa tahapan penelusuran rekam jejak tidak dimasukkan dalam jadwal tahapan seleksi meski disyaratkan di permenpan 15/2019 ?

Ketua Pansel : Penelusuran rekam jejak tidak dimasukkan dalam jabatan tahapan seleksi karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah tentang Penelusuran Rekam Jejak diantaranya disampaikan untuk “menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelejen”, artinya rekam jejak ini dilaksanakan dalam jadwal yang tidak dipublikasikan untuk menjamin obyektifitas pelaksanaan penelusuran rekam jejak.

BACA JUGA :
Dugaan Pungli Dalam Pelaksanaan PBAK, Mahasiswa IAIN Madura Gelar Unras

Redaksi : Bagaimana cara pansel menentukan seseorang calon memenuhi syarat pengalaman jabatan secara kumulatif selama 5 tahun? Karena menurut pengamatan kami banyak dari peserta yang seharusnya tidak lolos seleksi administrasi dari syarat pengalaman jabatan.

Ketua Pansel : Yang dimaksud dengan memiliki syarat pengalaman secara kumulatif selama 5 (lima) tahun yaitu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang hukum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, organisasi, pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun, dan jika seseorang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berarti telah melalui jabatan pengawas dan jabatan administrasi maka yang bersangkutan sudah pasti memiliki pengalaman secara kumulatif dalam aspek tersebut lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA :
Meningkatkan SDM Pokdarwis Satria Majura, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Desa Wisata

Redaksi : Apa alasan waktu pelaksanaan tahapan seleksi sekda ini begitu singkat, sehingga kesannya harus dipercepat? Apakah ada kepentingan tertentu?

Ketua Pansel : Pelaksanaan seleksi sekretaris daerah dilaksanakan dalam jadwal yang standar, dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan seleksi terbuka sekretaris daerah sejak tahun 2025 setelah pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6569/B-AK 03/SD/K/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Sebelum Penerapan Manajemen Talenta secara Nasional wajib menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) BKN dan ASN Karier sehingga proses persetujuan pelaksanaan, pengumuman, tahapan proses dan penilaian dilakukan secara sinergi dengan pengawasan oleh BKN karena dilakukan secara digitalisasi, sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses-proses pelaksanaan seleksi terbuka sekretaris daerah.

Dilain tempat, Bang Juned yang selama ini getol menyikapi permasalahan dari SK Pj Sekda dan OB Sekda menyampaikan, “Secepatnya akan kami analisis apa jawaban dari Ketua Pansel OB Sekda,” ujarnya. Bersambung.

Penulis : Red