Bondowoso, NET88.CO – Sesuai pengakuannya jum’at 16 mei 2025 pada saat di konfirmasi, Kepsek SD Karanganyar 01 menyampaikan, “Iya mas kami menerima sukwan tersebut dan belum sampai 10 hari mulai hari rabu minggu kemaren. Karena itu titipan dari pengawas dan kebetulan pada saat itu kami kekurangan guru karena sebelumnya ada yang pensiun,” jelasnya.
Padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan larangan bagi instansi pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer atau sukwan baru per 1 Januari 2025.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer dan mendorong transformasi tenaga kerja pemerintah ke arah yang lebih terstruktur dan profesional.
Perlu diketahui bahwa kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.
Adapun dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa,
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.” dikutip dari UU terkait.
Selain itu, Dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPPK, atau pejabat lainnya yang masih tetap ngeyel untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pegawai outsourcing, yaitu yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah,
(IWAK)