NEWS  

Polemik PKM Kapongan, Dinkes Situbondo Akan Memberikan Sanksi Jika Terbukti Bersalah

Situbondo, NET88.CO – Dinas Kesehatan Situbondo mendatangi Puskesmas Kapongan, Kamis (15/05) untuk menindaklanjuti laporan penolakan pasien rawat inap.

“Saya berharap kepada Nakes jangan sampai ada penolakan kepada pasien dengan dalih apapun,” Pesan Agung selaku perwakilan Dinas Kesehatan.

Agung juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada Nakes yang bertugas dan kapus kapongan untuk dilakukan pembinaan terkait laporan tersebut.

BACA JUGA :
Upacara Hari Bhayangkara ke 80 di Bondowoso, Kapolres Ajak Personel Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

“Sanksi tertulis bahkan mutasi dapat diberikan kepada pihak Puskesmas Kapongan jika terbukti bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkasa, M. Sadik, berharap agar Dinas Kesehatan segera memberikan sanksi kepada Puskesmas Kapongan karena kasus ini sudah terjadi berulang kali.

BACA JUGA :
Masyarakat Keluhkan Lambatnya Pelayanan Petugas Bapang di Desa Semiring

“Puskesmas yang secara konsisten menolak pasien dapat menghadapi sanksi Pidana dan administrasi sesuai UU Kesehatan pasal 190,”

“Sanksi pidana meliputi meliputi penjara hingga 2 tahun dan denda 200 Juta Rupiah jika tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian sanksi dapat meningkat 10 tahun penjara dan Denda 1 Miliyar Rupiah.”

BACA JUGA :
Polisi RW Polres Probolinggo Kota Terima Puluhan Ranmor Operasional dari Walikota

Sadik juga mengutip pesan Bupati Situbondo, “Jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada Rumah Bratas atau langsung ke Mas Bupati Situbondo, kalau terjadi penolakan,” pesannya.

Penulis : Fa’is

error: Content is protected !!