Situbondo, NET88.CO – Dinas Kesehatan Situbondo mendatangi Puskesmas Kapongan, Kamis (15/05) untuk menindaklanjuti laporan penolakan pasien rawat inap.
“Saya berharap kepada Nakes jangan sampai ada penolakan kepada pasien dengan dalih apapun,” Pesan Agung selaku perwakilan Dinas Kesehatan.
Agung juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada Nakes yang bertugas dan kapus kapongan untuk dilakukan pembinaan terkait laporan tersebut.
“Sanksi tertulis bahkan mutasi dapat diberikan kepada pihak Puskesmas Kapongan jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkasa, M. Sadik, berharap agar Dinas Kesehatan segera memberikan sanksi kepada Puskesmas Kapongan karena kasus ini sudah terjadi berulang kali.
“Puskesmas yang secara konsisten menolak pasien dapat menghadapi sanksi Pidana dan administrasi sesuai UU Kesehatan pasal 190,”
“Sanksi pidana meliputi meliputi penjara hingga 2 tahun dan denda 200 Juta Rupiah jika tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian sanksi dapat meningkat 10 tahun penjara dan Denda 1 Miliyar Rupiah.”
Sadik juga mengutip pesan Bupati Situbondo, “Jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada Rumah Bratas atau langsung ke Mas Bupati Situbondo, kalau terjadi penolakan,” pesannya.
Penulis : Fa’is