NEWS  

Pemkab Pamekasan Himbau Perusahaan Berikan THR Untuk Pekerja

Pamekasan, NET88.CO – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Pamekasan, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi yang bekerja.

Hal ini untuk membantu memenuhi kebutuhan di momen hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri) serta menghargai kerja keras dan dedikasinya selama bekerja satu tahun atau lebih.

kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan Mutaqqin menjelaskan, kewajiban untuk memberikan THR sebesar 1 kali gaji kepada karyawan yang sudah berkerja kepada perusahaan selama 1 tahun atau lebih.

BACA JUGA :
Pelecehan Profesi Wartawan TVRI Kembali Terjadi, Ini Kata Ketua IWO PW SulSel

“ Secara proporsional kepada karyawan yang sudah bekerja, walaupun belum 1 tahun, “jelasnya, Sabtu (06/04/2025)

kami berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan lebaran dengan tertib dan bijak, saling memaafkan antar sesama, agar tidak mengurangi nilai dan hikmah dari Hari raya idul Fitri

BACA JUGA :
Legislator PKS Erwandi A Rani Tampung Keluh Kesah Warga Paal Satu

“Saling memaafkan antar sesama, menggunakan waktu dengan bijak, agar kesempurnaan puasa benar – benar bisa kita raih,”paparanya Mutaqqin.

BACA JUGA :
Diduga Langgar Pasal 406 ayat 1, Kades Klatakan Dilaporkan Warganya

Semoga di dalam momen hari raya masyarakat kabupaten Pamekasan bisa bijak dalam merayakan hari raya idul Fitri.(Jo)

error: Content is protected !!