Bondowoso, NET88.CO – PKBM MELATI yang berlokasi di kelurahan curahdami kec curahdami kab bondowoso patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Lembaga ini diduga memanipulasi data demi meraup keuntungan pribadi, memunculkan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saat mau dikonfirmasi Kepala Sekolah PKBM luluk matiatum, di whatsaap dan di telvon tidak mau menjawab dan bahkan langsung memblokir beberapa nomer temen temen media yang sudah menghubungi dirinya, sangat alergi terhadap media yang mau meminta keterangan terkait penggunaan dan penyaluran dana BOP yang sudah di terimanya,
Dugaan penyimpangan semakin kuat karena jumlah siswa yang dilaporkan berpengaruh langsung terhadap besaran dana BOP yang diterima PKBM. Semakin banyak siswa yang terdaftar, semakin besar dana yang dikucurkan pemerintah. Jika terbukti ada manipulasi data, maka besar kemungkinan dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran dana ini biasanya diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sistem Dapodik.
Pada tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana BOP untuk PKBM biasanya berkisar:
Paket A (Setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun
Paket B (Setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun
Paket C (Setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Melati berpotensi menghadapi sanksi berat, antara lain:
Pencabutan Dana BOP – Pemerintah dapat menghentikan kucuran dana bantuan operasional pendidikan.
Penutupan Lembaga – PKBM bisa dicabut izinnya jika terbukti tidak memenuhi standar dan terlibat dalam praktik curang.
Sanksi Pidana – Jika terdapat unsur penipuan atau korupsi, pihak terkait dapat dijerat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi lainnya.
Sanksi Administratif – Teguran keras, pengembalian dana yang disalahgunakan, hingga pencopotan kepala sekolah atau pengelola lembaga.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso sehingga oknum oknum merasa bebas melakukan apa saja termasuk dugaan pemalsuan data atau laporan palsu, yang di duga di lakukan PKBM melati kelurahan curahdami kec curahdami demi meraup keuntungan pribadi,
turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna memastikan transparansi dan kualitas pendidikan di PKBM Melati serta mencegah praktik serupa di lembaga pendidikan lainnya.
(IWAK)