Situbondo, NET88.CO – Kasus PTSL Desa Peleyan Kecamatan Kapongan, Situbondo kembali mencuat.
Sebagian uang pengembalian sebesar Rp 6 juta yang seharusnya dikembalikan kepada 20 pemohon, ternyata tidak diterima oleh sebagian besar dari mereka. Hanya nama dan nominal uang yang tercantum, tanpa tanda tangan penerima.
Kades Peleyan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 6 juta tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sisanya tetap menjadi tanggung jawab HD kepada masyarakat.
Sementara BPN Situbondo melalui Bapak Hola menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan akan memanggil panitia PTSL Desa Peleyan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Warga peleyan, Kapongan Situbondo, FR dan AR, menyatakan bahwa mereka telah membayar biaya PTSL Rp, 1.500.000 untuk tiga sertifikat pada tahun 2024 namun uang pengembalian yang tahun 2018 yang bayar ke HD tidak sampai ke mereka.
FR menyampaikan, “Saya terdaftar sebagai penerima uang pengembalian, namun tidak pernah menerima uang tersebut hal ini menambah kebingungan dan kekecewaan di kalangan warga peleyan yang merasa di rugikan oleh panitia PTSL yang tidak adil dan transparan,” ujarnya.
Penulis : Alb