Situbondo, Net88.co- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo memberikan tanggapan terkait dugaan penjualan galian C ilegal di Tambak Mitra Lautan Mas, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.
Menurut Kepala DLH, 2 hari sebelumnya DLH telah melakukan kunjungan ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin. “Saya akan mengecek aturan pemanfaatan tambaknya dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian terkait hal ini,” ujar Kepala DLH.
Camat Mangaran juga membenarkan adanya pembuangan galian C yang belum mengantongi izin. “Kasus ini akan diserahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut,” ujar Camat Mangaran.
Kepala DLH juga menegaskan bahwa kewenangan penambangan ada di Bagian Perekonomian. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa aktivitas penambangan di Tambak Mitra Lautan Mas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala DLH.
Ketua Umum LSM Perkasa berharap agar Kapolres Situbondo segera menindaklanjuti kasus ini. “Anggota intel Polres Situbondo sudah turun ke lokasi tambak Mitra Lautan Mas dan juga ke lokasi pembuangan. Kami berharap agar kasus ini dapat segera diungkap dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua Umum LSM Perkasa.