Situbondo, NET88.CO – Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, telah menemukan titik terang. Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu oknum perangkat desa, Korkab PT. Yasa, dan oknum pendamping PKH.
Menurut keterangan yang di himpun media Net88 proses hukum kasus Bapang di Seletreng cukup lama dan menyita perhatian masyarakat Situbondo. Pengaduan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) kepada Polres Situbondo telah berlangsung selama 12 bulan atau satu tahun.
M. Zainullah, salah satu pelapor yang tergabung dalam AMALI, membenarkan bahwa tiga orang telah ditetapkan tersangka atas perkara dugaan penyelewengan Bapang di Desa Seletreng. “Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Situbondo, yang menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan tersangka.”tetapi sejauh ini belum ada informasi kapan akan di lakukan penahanan oleh pihak kepolisian polres Situbondo, entah ada kendala apa saya tidak paham,katanya kasus ini mau di atensikan,oleh polres situbondo tetapi sejauh ini belum ada kepastian,ujar zainul”
Namun, Cak Sadik, putra desa Seletreng sekaligus bagian dari AMALI, mengungkapkan bahwa proses penahanan terhadap tiga tersangka tersebut belum dilakukan. “Saya berharap kepada pihak Polres Situbondo jangan sampai mengulur waktu, karena masyarakat selalu bertanya-tanya, bahkan ada yang berpendapat bahwa tidak akan ada penahanan karena sudah ada ‘dekingan’ pusat.”
Cak Sadik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan telah dilakukan terhadap puluhan saksi dari semua unsur, termasuk oknum perangkat desa, Korkab PT. Yasa, dan oknum pendamping PKH, serta masyarakat.
Haji Asir, masyarakat Seletreng yang sekaligus bagian dari AMALI, mengharapkan agar para terduga pelaku segera dilakukan proses penahanan. “Kami berharap kepada Polisi agar benar-benar mengusut tuntas kasus Bapang ini, kami sejak awal meyakini bahwa terduga pelaku yang terlibat kemungkinan besar bukan hanya tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.”
Cak Sadik mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bergerak, berjuang, dan mengumpulkan data, dokumentasi, maupun bukti kesaksian lainnya sejak awal pengaduan hingga penetapan tiga orang tersangka. “Kami tidak akan pernah berhenti mengawal dan menindaklanjuti bahkan kami bersama AMALI dan masyarakat yang menjadi korban akan lebih ekstra mengawal hingga para terduga pelaku yang kemungkinan bisa bertambah dapat terungkap dan segera di tangkap hingga di jebloskan ke penjara.”
(Wahid)