PATI, NET88.CO – Seorang perangkat Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berinisial S diduga terlibat perselingkuhan atau hubungan terlarang selama delapan (8) tahun dengan seorang wanita bersuami. Kasus ini mencuat setelah foto keduanya tersebar luas di media sosial Facebook dan menjadi viral.
Masyarakat setempat merasa geram dan resah atas kejadian ini, terutama karena inisial S merupakan seorang oknum perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pemerintahan.
Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa’i mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.
“Sebagai perangkat Desa, seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga norma dan aturan yang berlaku. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Dukuhseti saat di wawancarai media di ruangan kerja, Kamis (30/1/25).
Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan inisial S, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Saat ini, tindakan yang sudah diambil adalah memberikan teguran lisan, namun proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah viral, kami segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, kami sudah memberikan teguran lisan, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan,” tambah Ahmad Rifa’i.
Masyarakat pun terus mendesak agar pemerintah Desa segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian perangkat Desa tersebut.(red)