Situbondo, NET88.CO – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memutuskan terkait biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa dan Bali maksimal sebesar Rp 150.000, sepertinya keputusan tersebut ditengarai telah di abaikan oleh pelaksana PTSL di beberapa Desa yang ada Wilayah Kecamatan Kapongan,
Latar belakang diadakannya program PTSL merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyikapi rendahnya data kepemilikan tanah yang terdaftar di database dan upaya pemerintah dalam membantu dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media net88 bahwa Program PTSL ditemukan berbagai masalah pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaannya di lapangan, seperti dugaan gratifikasi, suap, pungli, pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Meski berkaitan dengan program PTSL sudah jelas regulasi maupun ketentuan pembiayaannya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi dugaan permasalahan diatas Ketum LSM Perkasa Moh Sadik sangat menyayangkan biaya PTSL 2024 yang terjadi di beberapa desa di kecamatan kapongan Situbondo justru di patok dengan harga jauh lebih besar dari ketentuan SKB 3 Menteri tentang batasan biaya yang boleh dipungut oleh desa/kelurahan khususnya oleh pelaksana.
“Dari pengaduan yang kami terima tentang pembiayaan PTSL di bandrol dengan harga kisaran Rp. 500.000, Rp,550,000; Rp,600,000; bahkan ada yang sampai Rp,2,000,000;(dua juta rupiah) per bidang, adapula kejadian yang telah mendaftar sejak beberapa tahun sebelumnya dan telah membayar keuangan ke panitia kisaran Rp. 400.000, Rp. 500.000 dan 1.000.000 dan ketika 2024 diminta kembali pembayaran untuk dapat di proses dengan nominal yang juga diatas SKB 3 Menteri” Terang Cak Sadik
Penarikan pembiayaan dari panitia PTSL menggunakan cara yang variatif dan membangun persepsi dan informasi kepada pemohon agar dapat segera membayar, Anehnya tak sedikit masyarakat yang mengetahui secara detail bahkan masyarakat yang sudah membayar tidak diberikan kwitansi sebagai tanda bukti yang sah dari transaksi, saat pembayaran dibayar ke pihak panitia pelaksana termasuk ke bendahara panitia dan adapula yang di datangi Kadus ke rumah pemohon. Tambah Cak Sadik (23/01)
Lebih lanjut landasan peraturan dari program ptsl ini sudah diatur dalam peraturan menteri agraria nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selain itu di atur dalam keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT nomor 25/SKB/2017, nomor 590_3167A/2017, nomor 34/2017, tentang pembiayaan PTSL yang memutuskan di poin ke lima menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa dan Bali maksimal Rp,150,000;(seratus lima puluh ribu rupiah).
Selain pengaduan (22/01), kami juga telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumentasi serta pengakuan sejumlah pemohon yang mendaftar dan diduga telah membayar kepada panitia yang dibentuk di beberapa desa, mereka juga siap bersaksi bahwa dirinya ada yang diminta membayar DP dan adapula yang melunasi sesuai harga yang di patok oleh panitia, termasuk ada yang sertifikatnya sudah selesai diterima dengan menuntaskan pembayaran. Pungkas Sadik
Karena itu Ketum Lembaga Perkasa akan segera melengkapi bukti-bukti dan melakukan kajian internal kepengurusan untuk melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana instruksi menteri dan hasil kordinasi dengan pihak BPN.
Kami berharap kepada semua panitia pelaksana PTSL yang merasa melakukan penarikan lebih pembiayaan dari yang sudah di tentukan dapat segera mengembalikan. Harap Cak Sadik (tim)