Situbondo, NET88.CO- Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLRES Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka, (17/12) atas Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (BAPANG) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan.
Pasalnya dari keterangan yang dihimpun media net88.co bahwa Kasus BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab selain proses hukumnya cukup lama hampir sekitar 9 Bulan hingga penetapan tersangka juga bahkan bantuan beras itu disinyalir ada pengembalian dari sejumlah oknum tersangka.
Salah satu Pelapor M. Zainullah membenarkan bahwa dugaan adanya pengembalian Beras kepada sejumlah warga di seletreng sebab pihaknya mendapatkan informasi, laporan dan menindaklanjuti kepada sejumlah warga dan Ketua kelompok PKH. (22/12/2024).
“Saya mendapatkan laporan langsung dari warga dan saya tindaklanjuti khususnya sebagian Ketua Kelompok PKH di setiap dusun yang dihubungi, saya memastikan ternyata benar mereka dikonfirmasi oleh oknum pendamping PKH untuk membantu check data atau nama penerima Bapang yang dinsinyalir tidak diberikan haknya”. Ujarnya
Selain itu M. Zainullah menambahkan terkait pengembalian beras kepada sejumlah warga di Desa Seletreng juga diketahui oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI), sebab para pihak yang dikomunikasikan selain dari ketua Kelompok PKH juga sejumlah ketua RT yang kebetulan keluarga dari salahsatu pengurus AMALI.
“Pengembalian sejak senin kemarin (23/12) telah dilaksanakan khususnya di wilayah Dusun Krajan seperti di RT Majusi dan lainnya, pengembalian itu dikediaman pak RT dengan mengundang sejumlah warga yang masuk data yang Bapangnya dinilai belum diberikan tahap awal”. Tambahnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Cak Sadik salahsatu Putra kelahiran Desa Seletreng bahwa pengembalian Bantuan Beras kepada sejumlah warga dibenarkan termasuk pula telah di konfirmasi Oknum Korkab PT. Yasa (EV) yang membenarkan adanya pendataan warga yang tidak menerima haknya.
“Ya semoga menjadi solusi terbaik, saya hanya sebatas membantu dan mohon dukungannya kak Haji, semoga menjadi pembelajaran buat saya dan buat aklam juga kak haji”. Ujar EV saat dikonfirmasi via what’s app
Lebih lanjut Cak sinul menambahkan bahwa pengembalian beras kepada sejumlah warga oleh oknum tersangka sebagian terlaksana meski menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat seletreng. Selasa (24/12).
“Saya bersama rekan-rekan Amali sudah melakukan kordinasi juga telah mengumpulkan dokumentasi baik foto record dan kesaksian dari sejumlah warga baik penerima beras susulan, ketua kelompok PKH dan sebagian RT”
Hal berbeda di ungkapkan Cak Sadik bahwa Dugaan pengembalian bantuan beras juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat seletreng, sebab mereka para oknum tersangka melakukan pengembalian ketika mereka telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Situbondo dan cukup banyak warga yang menjadi korban belum terima haknya.
“Para oknum tersangka Ibarat pencuri ketika sudah ketahuan mencuri lalu mengembalikan hasil curiannya, bahkan beras yang dikembalikan ternyata jenisnya berbeda, kami bersama AMALI juga akan terus mengawal kasus ini yang diduga kuat telah mendhalimi puluhan fakir miskin di Desa Seletreng agar para tersangka segera di tahan”
Pewarta : Fa’is