NEWS  

Gudang HCL “SILUMAN” Masih Beroperasi di Taman Sidoarjo

Sidoarjo, NET88.CO – Penyimpanan bahan kimia menjadi suatu bagian yang penting dan tak terpisahkan disuatu industri. Penyimpanan bahan kimia diperusahaan perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mencegah kemungkinan bahaya peledakan, kebakaran maupun keracunan.

Beda halnya dengan sebuah bangunan berbentuk gudang penyimpanan bahan kimia Hidrogen Klorida ( HCL ). Di duga tidak mengantongi izin legalitas.tepatnya di Dusun Kedungturi Desa Kedungturi Kecamatan Taman Sidoarjo Senin 19/10/2024.

Di yakini dengan kondisi gudang yang ala kadarnya tidak memenuhi komponen standart penyimpanan bahan kimia(HCL) yang berada di padat pemukiman masih bebas beroperasi, tidak terpantau oleh dinas terkait dan terkesan ada pembiaran dari institusi terkait.

‘Saya tidak tau apa apa dan Orangnya lagi mengirim HCL pak,kalau kesini pagi pagi saja..”Ungkap Salah satu penjaga kepada tim jurnalis.

Di tempat yang berbeda Ali salah satu karyawan menuturkan..”Ada apa mas jangan masuk kegudang di warung kopi saja karena ini hanya gudang rongsok’an (barang bekas) saja..

Setelah di warung kopi, Ali mengakui..
“Saya membeli HCL dan menjual kembali di ecer dalam kemasan jerigen 30 literan sesuai pemesanan. terkait izinnya saya sudah kordinasi sama RT, RW dan Lurah. Saya hanya mengikuti aturan dan disuruh bos saya Rusliā€¦ Ungkapnya.

Berdasarkan informasi warga sekitar gudang tersebut tidak mengantongi Izin untuk melakukan perdagangan bahan kimia yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). SIUP-B2 adalah surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha perdagangan khusus bahan berbahaya dan Beracun

Selain itu, Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan Harus memiliki izin AMDAL, UKL-UPL, IMB, dan izin TPS serta masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh pengusaha.

Aturan mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.

Dan perlu kita ketahui bersama bahaya HCl yang Harus Diwaspadai HCLl dalam bentuk cair pekat memiliki bau tajam dan sangat korosif, sehingga bisa menyebabkan kerusakan seperti luka bakar kimia. Jika mengenai mata, asam klorida dapat menyebabkan kerusakan seperti kebutaan.

Sedangkan jika tertelan, asam klorida bisa merusak organ mulut, tenggorokan, kerongkongan dan perut. Untuk itu diperlukan alat pelindung diri jika sedang menangani asam klorida.

Semakin misterius gudang yang carut marut itu tidak di beri papan reklame jenis usaha dan yang lainnya, yang bersembunyi di pojok kampung desa kedungturi kecamatan taman Sidoarjo. Tim jurnalis akan konfirmasi ke RT. 20 dan RW.07 beserta Kepala Desa Kedungturi guna menanyakan penyimpanan dan perdagangan bahan kimia dan Beracun jenis.cair ( HCL ) di wilayah setempat. Bersambung . (Biro-SDA)

vvvv