NEWS  

NAKAL,,,!!! CV. Primajaya Contruction Terkesan Asal Bekerja

Sidoarjo, NET88.CO – Entah budaya atau nakal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi. Tepat nya di Proyek pengurukan lahan pemasangan paving saluran pembangunan penat bangunan panel tpsp dan Ipal sip di desa candipari kabupaten Sidoarjo. Selasa. 19/10/2024.

Terlihat ada di dugaam pelanggaran proyek milik Dinas perindustrian dan perdagangan Pemerintah kabupaten Sidoarjo yang bertuliskan papan proyek mengerjakan pengurukan lahan, pemasangan paving, saluran, pembangunan, tenant, bangunan panel, TPST, dan IPAL, SIHT Kabupaten sidoarjo lokasi Desa Candipari dengan nilai kontrak : Rp. 3.990.281.873.33. bernomor kontrak : 000.3.3/09.25.01/438.5.20/2024. Tahun anggaran 2024. Tidak menyebutkan sumber dana darimana dan lama waktu pekerjaan.

Selain itu alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan

BACA JUGA :
Program PTSL di Kapongan Situbondo, Diduga Abaikan SKB 3 Menteri

Koko Aktivis dari lembaga swadaya Masyarakat ( LSM ) 7GAB DPC Sidoarjo menegaskan…”CV.PRIMAJAYA CONTRUCTION Perusahan sebagai pelaksana proyek dan CV. PT. ADHI HUTAMA KONSULINDO. Sebagai konsultan proyek. wajib melaksanakan mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA :
Antisipasi Penyebaran PMK, Pasar Hewan Grati di Tutup.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak. penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan.

BACA JUGA :
Rio Setiady Anggota DPRD Kota Pangkalpinang inspeksi Ke Gudang Distributor Komoditi

“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi ,

Ditambah juga dengan tidak mempekerjakan karyawan lokal. “Demi kesejahteraan masyarakat diharapkan pemilik proyek mempekerjakan yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya

Koko.”mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerahkan proyek di Sidoarjo mengabaikan Keselamatan dan kesehatan Kerja. (K3). apalagi yang tidak mempekerjakan karyawan lokal,” tegasnya. Bersambung (BIRO;SDA)