Magetan — Net88.co — Organisasi Masyarakat (Ormas) seharusnya memiliki peran dan tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Baik pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat. Namun apa jadinya jika terdapat oknum anggota ormas yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi.
Hal tersebut dialami oleh Wiwit Roma Prastyo, warga Kelurahan Kepolorejo Magetan Itu merasa menjadi korban aksi pengancaman dan arogansi yang diduga dilakukan oleh seorang anggota ormas.
Dengan adanya kejadian tidak mengenakkan yang menimpa dirinya, membuat Wiwit akhirnya melaporkan oknum tersebut ke polisi.
“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya dan keluarga terancam,” ungkapnya.
Laporan ke polisi telah dilakukannya pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu, sesaat setelah dirinya mendapatkan pengancaman melalui sambungan telepon.
“Jadi kronologi awal saya mengirim pesan singkat melalui WhatsApp pada oknum anggota ormas itu menanyakan apakah KTA (Kartu Tanda Anggota) ormas Grib Jaya sudah jadi atau belum karena saya kan dimasukkan untuk ikut bergabung, sebelumnya saya juga sudah dimintai kartu identitas (KTP), oleh oknum tersebut” terangnya.
“Setelah saya WA tiba-tiba oknum tersebut telpon lalu mengancam akan menembak saya dan akan mencari keluarga saya untuk dibunuh,” terangnya.
Menurutnya, aksi pengancaman tersebut dilakukan oleh seorang yang bernama Ganyot (Nama Julukan) yang ia ketahui merupakan seorang anggota ormas Grib Jaya yang berdomisili di Magetan.
Dilain sisi, Wiwit yang didampingi kuasa hukumnya Gunadi, S.H., hari ini memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan keterangan berikut penyerahan sejumlah barang bukti serta mendatangkan sejumlah saksi.
“Kita disini memenuhi panggilan yang dilayangkan Satreskrim Polres Magetan pada klien saya, kita sudah siapkan alat bukti berikut dengan saksi-saksi,” jelas Gunadi. Kamis, (31/10/2024).
Dipaparkan Gunadi, kliennya menjalani interogasi kurang lebih satu jam lamanya, tak kurang dari 13 pertanyakan di ajukan oleh penyidik.
“Mas Wiwit sudah dimintai keterangan, ada kurang lebih sebanyak 13 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik pada klien kami, kemudian juga ada penyerahan barang bukti berupa hp, serta alat bukti pendukung lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gunadi menyampaikan pihaknya akan mengawal sejauh mana proses hukum atas perkara ini. Menurut beliau, melihat dari sisi kronologi dan sejumlah bukti-bukti yang ada seharusnya permasalahan ini sudah memenuhi unsur pidana pengancaman.
“Dengan fakta-fakta yang ada seharusnya perkara ini sudah memenuhi unsur pidana, tapi semuanya kita serahkan pada pihak penyidik, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera pada oknum tersebut agar tidak mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, awak media juga mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat terkait tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang sama pada salah satu warga di Kawedanan belum lama ini. Ditambah lagi aksi pemalakan disebuah kantor tour dan travel yang ada di Magetan menambah daftar panjang perbuatan tidak terpuji oknum anggota ormas tersebut yang diketahui selalu melakukan aksinya dengan menggunakan atribut Ormas Grib Jaya. (Vha)