NEWS  

Masyarakat Desa Pangongsean Berharap Camat Torjun Tegas Dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Desa

Sampang, NET88.CO – Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh berita terkait seorang oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga jarang masuk kantor semenjak diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa (PJ Kades), kasus ini menjadi sorotan setelah adanya sejumlah laporan dari warga setempat.

Tidak berhenti di situ, kini muncul lagi kasus yang melibatkan oknum guru ASN yang baru dilantik menjadi PJ Kades Pangongsean Torjun,  diduga bertindak sewenang-wenang  berencana memindahkan balai Desa ke rumah pribadinya tanpa mekanisme dan prosedur serta musyawarah dengan perangkat desa setempat.

Camat Torjun R. Hairil Anwar S.Sos yang seharusnya memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan di wilayahnya, diduga tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap PJ kepala desa tersebut. Beberapa pihak menilai camat terlalu takut untuk bersikap, sehingga permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, dibuktikan ketika kami hubungi, melalui telpon wa, Hairil tidak merespon Sama sekali sampai berita ini dirilis.

BACA JUGA :
Sisi Lain : Satu Menu Sarapan Pagi Kegemaran Para Supir & Kernet

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat memiliki tanggung jawab yang vital dalam pembinaan dan pengawasan desa di wilayahnya.

Namun ketidakmampuan Camat Torjun yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan di Desa Pangongsean, terkait pelayanan dan wacana pemindahan balai desa yang dianggap sewenang-wenang, Camat Torjun telah dinilai gagal menjalankan kewajibannya secara efektif.

Selain diketahui wacana pemindahan balai desa yang tidak melalui musyawarah dengan perangkat desa, PJ kades yang diketahui ASN tenaga pendidik atau guru sekolah sempat dikeluhkan masyarakat dan perangkat desa hanya sekali ngantor dibalai desa tersebut harus extra mengatur waktu karena tugas guru sebagai jabatan melekat nya tak kalah penting dari PJ kades sebagai jabatan penugasan nya atas rekomendasi usulan camat Torjun di 2024.

BACA JUGA :
TP PKK Babel Jadi Garda Keluarga Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Sekretaris KPK Nusantara Mas Hadi pun angkat bicara terkait kinerja Camat Torjun yang tidak tegas terhadap kinerja PJ Desa Pangongsean, dimana bab Pelayanan menjadi hal penting untuk roda pemerintahan desa.

“Pelayanan menjadi hal penting bagi masyarakat, kalau PJ Kades mementingkan tugasnya yang notabenya seorang guru yang harus aktif mengajar mulai dari pagi sampai siang atau mengedepankan egonya tidak mau menempati balai yang sudah ada, otomatis sistem pelayanan desa akan eror, itu sangat merugikan Masyarakat Desa Pangongsean,” ungkapnya

Masih menurut Mas Hadi “ini merupakan bentuk kelalaian dan ketidakprofesionalan seorang camat dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai camat, dan tidak menutup kemungkinan camat Torjun BLUNDER dalam merekomendasi usulannya, seorang PJ Desa yang tidak mementingkan pelayanan desa,” tegasnya.

BACA JUGA :
Cegah Penularan TBC, Lapas Pamekasan Skrining Kesehatan Massal Warga Binaan

Sementara ZAI (34) Masyarakat Desa pangongsean berharap, dalam hal ini Camat Torjun sesuai PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan Desa melalui:

  1. Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
  2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa.
  4. Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan

Seperti tercantum pada point’ empat harus tegak lurus menegakkan aturan perundang undangan jika memang ditemukan penyimpangan baik dari PJ kades atau pun dari unsur perangkat desa, supaya pemerintahan desa dapat berjalan sesuai amanat undang undang dan tidak menyusahkan masyarakat dalam hal pelayanan khususnya. (Fit)

vvvv