Berita  

Ada Apa Dengan Jajaran Satreskrim Polres Lamongan DPO Curanmor Sudah 8 Tahun Masih Belum Tertangkap

Surabaya. NET88.CO — Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curanmor diwilayah hukum Polres Lamongan masih terlihat berkeliaran bebas di Desanya. Ada apa dengan Anggota satreskrim Polres Lamongan.

DPO tersebut bernama SLH alias Goplek nama panggilan, DPO tersebut warga Dusun Kelotokan Desa Kebonrejo Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan. SLH menjadi DPO sejak Tahun 2016 hingga saat ini Tahun 2024 terhitung 8 tahun lamanya anggota Satreskrim Polres Lamongan belum bisa melakukan Penangkapan.

Hal ini telah menjadi perbincangan masyarakat warga Desa kebonrejo dan sekitarnya, terutama dari salah satu teman komplotan yang saat itu tertangkap dan menjalani hukuman kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan, namun dirinya saat ini sudah bebas dari hukuman.

Setelah bebas dari hukuman, Sutrisno merasa tidak terima setelah durinya melihat keberadaan Slh atau Goplek berkeliaran dikampungnya. Padahal SLH atau Goplek adalah salah satu DPO dari Jajaran satreskrim Polres Lamongan.

BACA JUGA :
Hitungan Hari, Polresta Pati Bekuk Pelaku Pembunuhan Bayi

Dalam hal ini Sutrisno bertanya – tanya ada apa dengan anggota Satreskrim Polres Lamongan selama 8 tahun belum berhasil menagkap SLH atau Goplek padahal setiap hari kelihatan berkeliaran.

Untuk mengungkap hal tersebut Sutrisno didampingi Pimpinan umum redaksi media Kabar Indonesia Online (KIO) untuk melaporkan ke kadiv Propam Polda Jatim atas kinerja Jajaran Satreskrim Polres Lamongan yang tidak dilakukan secara Persedural atau tidak sesuai SOP, terbukti sudah 8 Tahun belum berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus curanmor Jum’at (21/05/2024) bulan lalu.

Menurut Helmy Kriss Pimpinan umum media KIO mengatakan,” Saya mendampingi klayen saya untuk melaporkan ke kadiv Propam Polda Jatim terkait DPO kasus Curanmor yang sudah 8 Tahun lamanya belum tertangkap oleh anggota Satreskrim Polres Lamongan. Dan saya sangat berharap kepada Jajaran kadiv Propam Polda Jatim untuk segera melakukan tidakan tegas dan mengevaluasi anggota jajaran Satreskrim Polres Lamongan yang selama ini dalam menjalankan tugasnya ada dugaan kurang beres,” UngKapnya.

BACA JUGA :
Kisah Faris, Fotografer Freelance Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Sutrisno mantan terpidana yang sudah menjalani hukuman kurungan selama 8 tahun 6 bulan penjara dalam hal ini dirinya merasa tidak terima setelah melihat Slh alias Goplek yang masih terlihat berkeliaran bebas di kampung dan di Desanya.Dengan tidak terimanya hal tersebut Sutrisno yang didampingi Pimpinan umum media KIO Helmy Kriss melayangkan surat.

” Memang benar saya didampingi Pimpinan Umun (Pimum) media KIO Helmy Kriss mengirimkan surat Dumas ,kepada Kapolres Lamongan, dimana surat tersebut diterima oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Anehnya setelah diterimanya surat tersebut dan terhitung sudah 7 Bulan lamanya masih belum ada kabar tertangkapnya DPO yang bernama Slh alias Gopek ,” Terangnya dengan nada Geram.

BACA JUGA :
Wujudkan Nataru Kondusif, Polres Pasuruan Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2023

Dalam hal ini Sutrisno berharap kepada Kadiv Propam Polda Jatim untuk segera melakukan tindakan pemanggilan serta mengevaluasi dan memerintahkan
Kepada jajaran anggota Satreskrim Polres Lamongan untuk segera melakukan penangkapan terhadap seorang DPO yang sudah 8 tahun lamanya masih saja belum tertangkap, Besar harapan Saya demi terciptanya ACCES to JUSTICE, hak untuk mendapatkan KEADILAN dan JAMINAN, ” Harapanya.(red).

vvvv