Berita  

Kasus Perzinahan dan Video Pornografi Terus Bergulir, Terlapor Mangkir Dua Kali Pemanggilan

Situbondo, NET88.CO – Ali Rahman warga Sopet Kecamatan Jangkar didampingi dua kuasa Hukum yaitu saudara Fathor Zainullah, S.H dan Mahfud S.H, mendatangi polres Situbondo untuk mempertanyakan kasus yang di laporkan terkait PERZINAHAN DAN MEMBUAT VIDEO PORNOGRAFI yang dilakukan oleh Istrinya inisial IDR dan pacarnya YNT.

Fathor selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, “Terkait kasus klien kami memang sudah berjalan cuma terkendala. Hal tersebut disebabkan 2 (dua) terlapor sempat mangkir dalam 2 kali pemanggilan dan baru pada pemanggilan yang ketiga kalinya baru hadir,”

“Mungkin disitulah letak keterlambatan dalam penanganan kasus klien kami ini,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pasca OTT KPK, Kajati Jatim Tunjuk Aswas Sebagai Plt Kajari Bondowoso

Lebih lanjut Fathor berharap kepada Kapolres Situbondo supaya kasus ini diatensikan karena secara sengaja kedua pelapor membuat vidio PORNOGRAFI yang selayaknya tidak dilakukan.

“Kalau Kasus ini dibiarkan dan dalam penanganan kasus terkesan lambat maka saya takut hal ini dijadikan contoh oleh masyarakat lain,” harapnya.

Sementara di tempat yang sama Mahfud yang juga selaku kuasa Hukum dari pelapor menyampaikan, “Bahwasanya kasus ini ada kendala karena pelaporan yang pertama kurang tepat karena ketidaktahuan klien kami,”

BACA JUGA :
Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin Hadiri Peresmian Kantor DPD RI Kep. Babel

“Waktu pelaporan hanya Perzinahan tidak ada hubungan dengan Vidio Pornografi. Dan langkah kita tetap akan kawal sampai akhirnya pasal yang berkaitan dengan pornografi jadi pasal 8 itu memenuhi unsur perbuatan dari kedua terlapor,” ujar Mahfud.

Hal yang sama selaku Pelapor, Ali Rahman berharap kepada pihak Polres situbondo supaya secepat mungkin untuk menangani kasus ini.

BACA JUGA :
Pangdam V/Brawijaya Ingin Kedamaian di Bumi Sakera

“Karena saya sudah cukup sabar menahan malu pada masyarakat walaupun bukan saya yang melakukan. Dan saya berharap kepada Polres Situbondo untuk bisa memberikan sangsi hukum yang berlaku pada kedua orang tersebut,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Situbondo Akp Momon saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan jika kasus ini dalam proses dan tinggal gelar.

(Wahid/ fa’is)

vvvv