Pasuruan, NET88.CO – Penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi yang akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan tahun 2022, yang telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang. Kini kasus dugaan korupsi sudah ditingkatkan menjadi status perkara ke tahap penyidikan atau masuk rana Sidik. Minggu (26/05/2024)
Dan saat ini sudah mulai dilakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi yang akan lakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan (Sidik),
Menurut penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim IPDA Yudha, Saat ditemui awak media dikantornya mengatakan, pemanggilan kepada para saksi akan segera kami dijadwalkan dalam waktu dekat. Dan yang akan kami lakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi diantaranya.
“Kaur keuangan, sekretaris desa, pendamping desa, kasipem, camat Lekok Dan pihak Inspektorat kabupaten Pasuruan.” Jelasnya.
Terkait dilaporkannya kepala Desa Wates Makhrus, kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 2 Januari 2023 tahun lalu, atas dugaan manipulasi pembelian
sapi perah dengan modus menyewa sapi milik warganya sebanyak 22 ekor sapi dengan harga satuan per sapi disewa Rp 20,000,000, total anggaran Rp. 440,000,000 dan di tambah dengan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Paving di Dusun NAGGER dengan anggaran Rp. 60,135,000,- yang diduga tidak terealisasikan atau Fiktif.
Berdasarkan informasi yang BERHASIL dihimpun TIM Invstigasi awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana KORUPSI Dana Desa (DD) tahun 2022 DiDesa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan PEMERIKSAAN dan Laporan Hasil Pemekriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya dijadikan tambahan ALAT BUKTI alias pelengkap guna dilakukan PENAHANAN.(Wjk).