Konawe -Sultra, NET88 – Desas Desus hingga menjadi gosip pamas soal oknum PJ.Bupati Konawe yang akhir-akhir ini menuai pro kontra sejumlah kalangan yang menganulir dugaan arogansi dan sikap terkesan temperamen di hadapan para massa aksi unjuk rasa di perempatan desa Besu-puurui, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyoal Dugaan Intervensi pada pemilu 2024, serta gaji P3K dan honor aparat desa yang belum di bayarkan, woroagi berika. pernyataan menohok. Sabtu, (24/02/2024).
Dalam Komentarnya, Ketua Pelaksana Harian DPD JPKPN Sultra yang Sekaligus merupakan Sekjend DPP JPKP-Nasional itu, menyayang sikap terkesan Arogan dan temperamen oknum PJ.Bupati Konawe kepada massa aksi.Bahkan penyataan menohok turut dilontarkan woroagi sebagaimana yang iya unggah dalam akun Facebook pribadi miliknya yang bernuansa pada penolakan dirinya terhadap kepemimpinan Oknum PJ.Bupati Konawe yang ia nilai cukup arogan.
Dilansir dari pernyataan akun Facebook miliknya, Woroagi menuliskan “REVOLUSI MENTAL,bersama Presiden Joko Widodo melanjutkan Indonesia dengan Kedamaian. #Tolak Pemimpin Arogan, berdasarkan Ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 13 menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya aktifis atau masa unjuk rasa tidak perlu mendapatkan ijin dari kepolisian namun sebagai partisan harus melayangkan surat pemberitahuansecara tertulis”, tutur Woroagi.
Dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, Woroagi menjelaskan, “Pernyataan itu bukan tanpa alasan, hal tersebut didasari oleh sikap oknum PJ Bupati Konawe yang terkesan arogan dan tempramen itu”, ujarnya.Tak hanya itu, ia juga menyebutkan, hal itu lantaran adanya Statemen Oknum PJ.Bupati Konawe yang terkesan secara regulasi tidak memahami secara pasti aturan dan ketentuan perundangan-undangan mengait Azas Demokrasi dan atau penyampaian pendapat.
Dijelaskannya,” Bagaimana tidak, dapat kita dengar dalam audio rekaman oknum PJ.Bupati Konawe yang beredar, terdengar ia mempertanyakan dan menyoal Izin yang dimiliki Para pendemonstran”, imbuhnya.Lanjut dia, “Pertanyaan itupun tentu sangat kita sayangkan jika di keluarkan oleh seorang pemimpin daerah, yang terkesan memaksa kerangka berfikir kira untuk berasumsi seakan dia tidak tahu aturan undang-undang, dan apakah pemimpin wajar tidak mengerti aturan itu sebagai figur publik?”, cetus Woroagi.
Ditambahkan Woroagi, “Perlu bupati ketahui, sebagaimana isi undang-undang mengamanatkan, bahwa sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian” pungkas Woroagi.
Hingga berita ini terbit PJ.Bupati Konawe belum berhasil di konfirmasi. (RED)