Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg DPR RI Dapil VII Jatim Partai PAN Bagi-bagi Amplop Berisi Uang Pada Warga Magetan

Magetan — Net88.co — Pesta Demokrasi yang seharusnya dilaksanakan secara bersih dan transparan nyatanya diciderai oleh sejumlah oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Magetan yang belakangan diketahui dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dugaan tindakan politik uang (money politic) oleh sejumlah caleg yang dilakukan secara terang-terangan.

Dari informasi yang dihimpun awak media, dugaan politik uang terjadi pada Kamis kemarin, (04/01/2024), bertempat di Dukuh Gupakan, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Dari hasil pantauan diketahui salah satu Caleg RI Dapil VII Jatim Warsono bersama istrinya Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil IX dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk masyarakat setempat.

Namun faktanya yang terjadi dilapangan, Bimtek tersebut dikemas sebagai ajang kampanye dan bagi-bagi amplop yang diduga berisi sejumlah uang.

Secara terang-terangan pasangan suami istri tersebut membagikan amplop pada warga yang datang serta mengarahkan untuk mencoblos dirinya saat Pemilu nanti.

“Saya kebetulan berada dilokasi mbak, memang ada bagi-bagi amplop pada warga yang hadir katanya untuk transport, kita dibagikan 2 amplop, satu amplopnya berisi 25.000, jadi 2 amplop totalnya 50.000,” kata seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat disuruh untuk menirukan perkataan Warsono yang berisi sumpah dengan menyebut nama Allah untuk memilih dirinya dalam Pemilu nanti.

“Masyarakat yang hadir juga disuruh untuk menirukan perkataan beliau (Caleg) yang isinya bersumpah menyebut nama Allah untuk mencoblos beliau dan istrinya saat Pemilu nanti,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, sebelumnya Caleg DPR RI Dapil VII Jatim Basuki Babusalam juga melakukan hal yang hampir serupa namun berbeda lokasi, yakni berlokasi di Los 1, Pasar Sayur, Magetan, sekitar pukul 14.00 wib siang. Rabu siang, (13/12/2023) lalu.

Jelas terlihat bahwa sejumlah Caleg DPRD Kabupaten Magetan Saifuddin Fanani, Dwi Ariyanto, Caleg DPRD Provinsi Jatim Agus Anang Fatoni, dan Caleg DPR RI Dapil VII Jatim Basuki Babussalam melakukan kampanye di pasar dan mengarahkan para pedagang untuk memilih sejumlah caleg dari partainya, bahkan diketahui mereka juga membagi-bagikan amplop yang diduga berisi sejumlah uang.

Berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu salah satunya yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Kandidat Pemilu yang kedapatan melakukan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta.

Dijelaskan, peserta, tim kampanye, yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Tak hanya itu, kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.

Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.

Yang artinya bagi siapapun mereka apabila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi adalah KPU.

Disisi lain, kegiatan kampanye peserta pemilu termasuk pembagian souvenir diatur PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Bahan kampanye yang dibagikan, paling tinggi senilai Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Namun sudah jelas tercantum dalam aturan bahwa peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye.

Adapun bahan kampanye yang boleh dibagikan umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis. Selain itu, bahan kampanye dapat pula berbentuk pakaian, dan penutup kepala.

Khusus untuk makanan dan minuman yang dibagikan, nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu dan tidak boleh dalam bentuk sembako apalagi uang tunai.

Berdasarkan bukti video yang dimiliki awak media, salah seorang Caleg yang diketahui merupakan Caleg DPR RI Dapil VII Jatim dari Partai PAN nomor urut 1 dalam pidatonya mengatakan bahwa warga/pedagang yang hadir diberikan uang sebagai bentuk pengganti transport, bahkan mengeklaim semua yang hadir masuk sebagai kadernya.

Namun dari data yang dihimpun awak media, banyak masyarakat yang mengatakan mereka berprofesi sebagai pedagang atau masyarakat biasa dan tidak masuk dalam kader partai.

Sejumlah pedagang disekitar lokasi yang ditemui mengungkapkan bahwa tim dari partai PAN melakukan bagi-bagi amplop yang didalamnya berisi uang senilai Rp50.000. Dalam amplop tersebut juga terdapat kertas yang berisi foto Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi dari partai tersebut.

Bahkan sejumlah orang yang diketahui merupakan caleg mengarahkan warga/pedagang yang hadir untuk mencoblos caleg dari Partai PAN yakni DPR RI nomor urut 1, caleg DPRD Provinsi nomor urut 2, dan caleg DPRD Kabupaten nomor urut 1.

“Kita diberikan amplop mbak katanya untuk ganti transport isinya Rp50.000,” ungkap salah seorang pedagang.

“Kita juga diarahkan untuk mencoblos caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten saat pemilu nanti,” imbuhnya.

Ditanya terkait kapasitas warga/pedagang yang hadir, mereka mengaku bukan bagian dari kader Partai PAN, pihaknya murni sebagai warga biasa yang kebetulan berprofesi sebagai pedagang di Pasar Sayur Magetan.

“Saya bukan kader partai itu mbak, kami disini hanya masyarakat biasa yang mayoritas bekerja sebagai pedagang, jadi wong cilik seperti kami ini ya gak tau apa-apa,” ujarnya.

Ditanya terkait mekanisme, mereka menjelaskan bahwa sehari sebelumnya para pedagang diberikan undangan oleh masing-masing koordinator di Pasar Sayur, kemudian datang, menyerahkan undangan, mengisi biodata, dan mengumpulkan fotocopy KTP.

“Undangan itu diberikan sehari sebelumnya, masing-masing sudah ada yang mengkoordinir, lalu diarahkan untuk mencoblos caleg dari partai itu, kemudian diberikan uang Rp50.000,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tak hanya dihari itu saja, namun Basuki Babussalam juga melakukan hal yang sama pada (22/12/2023) lalu. Berlokasi masih diseputaran Pasar Sayur, bahkan secara terang-terangan Basuki Babussalam dalam pidatonya mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan uang transport senilai 50.000 pada masyarakat yang hadir. (Vha)

vvvv