NEWS  

Masih Jadi PR, Kajari Harapkan Tahun 2024 Dua Dugaan Kasus Korupsi di Magetan Terselesaikan

Magetan || Net88.co || Kejaksaan Negeri Magetan memaparkan capaian kinerja dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember tahun 2023. Adapun capaian kinerja meliputi Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Pemaparan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023. Jum’at, (29/12/2023).

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Kajari Magetan, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan juga beberapa awak media yang hadir, baik dari media online, cetak, maupun TV.

Dalam pemaparannya, Kajari Magetan Yuana menyampaikan kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Magetan Tahun 2023 adalah sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Magetan periode Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskannya, bahwa saat ini terdapat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditanganinya. Yakni terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 – 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD), kemudian juga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan.

“Selain capaian yang saya paparkan tadi, kita juga masih mempunyai PR untuk menyelesaikan 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Magetan,” kata Yuana.

Diuraikannya, perkembangan terkait dugaan Tipikor Dana Desa, Kejaksaaan Negeri Magetan sudah melakukan pemanggilan sejumlah 30-40 saksi untuk dimintai keterangan. Saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan kerugian negara dengan mendatangkan saksi ahli dari Inspektorat.

“Kita sudah lakukan pemanggilan sejumlah 30 sampai 40 saksi, lalu kita datangkan juga saksi ahli dari Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” terangnya.

Kemudian, terkait kasus dugaan Tipikor pengadaan alat musik gamelan yang diperuntukan bagi Sekolah Dasar, sejauh ini Kejari Magetan sudah melakukan pemanggilan sejumlah 40 lebih saksi yang terdiri dari pihak dinas, saksi ahli, dan pihak sekolah penerima gamelan.

Dari keterangan mereka, dapat disimpulkan bahwa gamelan yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal tersebut dilihat dari bunyi gamelan yang sudah tidak selaras sehingga hal itu berpengaruh pada suara musik yang dihasilkan.

“Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 40 lebih saksi, tim kita juga turun ke sekolah dasar yang menerima pengadaan gamelan ini untuk menghimpun keterangan,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Kejari Magetan juga mendatangkan saksi ahli dari Institut Seni Yogyakarta (ISI) untuk memeriksa gamelan yang dibagikan oleh Dikpora.

“Dari keterangan saksi yang kami dapatkan itu kualitas gamelan kurang bagus, memang masih bisa dipakai, tapi dari keterangan ahli ada beberapa yang tidak sesuai bunyinya,” ungkapnya.

“Sesuai pantauan kita dilapangan, gamelan ini sudah tidak bisa diselaraskan, ketebalan besinya sudah tidak sama. Bukan hanya dari segi kualitas saja tapi ada masalah juga dalam pengadaannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, pengadaan alat gamelan untuk Sekolah Dasar tersebut masuk pada tahun anggaran 2019, dengan nilai pagu 1,7 milyar rupiah. Namun nilai kontraknya sebesar 1,1 milyar.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Semoga kasus ini segera terselesaikan, saat ini kita masih menunggu antrian dari BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. (Vha)

vvvv