NEWS  

Rapat Kordinasi dan Sosialisasi KPU Kab. Pasuruan tentang Pemberitaan Kampanye Dalam Pemilu 2024

Pasuruan, NET88 – Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Menggelar Rapat Kordinasi & Sosialisai Persiapan Kampanye Pemilu tahu. 2024 berlangsung di Kantor KPU Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Jumat (24/11/2023)Sebagai Narasumber KPU mengundang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasuruan yang di wakili oleh Puji Sekretaris PWI.

“Dalam rapat ini, dibahas secara intensif persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu, yang dijadwalkan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi dasar hukum kampanye, termasuk PKPU No.15 tahun 2023, prinsip-prinsip kampanye, metode yang diperbolehkan, serta larangan-larangan yang harus diikuti selama periode kampanye.

Suyatmin selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Oleh karenanya, batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan KPU (P-KPU) pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye di tanggal 25 november.”Paling lambat tanggal 25 november atau tiga hari sebelum kampanye dimulai,” kata Suyatmin saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, Suyatmin juga, menjelaskan aturan tentang pemasangan Alat peraga kampanye serta iklan di media massa tetap harus mengikuti ketentuan jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan peraturan lokal juga di beberapa tempat yang masuk kawasan TNI, POLRI, Tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan.

Rapat koordinasi dan sosialisasi ini penting untuk mengawal kampanye Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seraya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaan terkait Pemilu.

Sementara itu Puji Sekretaris PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) Kabupaten Pasuruan sebagai Narasumber Menuturkan Fungsi media massa menjadi begitu penting, Berdasar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, media massa berfungsi untuk menginformasikan,mendidik, menghibur, dan pengawasan sosial (social control) atau pengawas perilaku publik dan penguasa.

Media massa secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai cara menyebarkan pesan secara luas, cepat, dan terus menerus kepada audiens yang besar dan beragam sehingga memungkinkanmemberikan pengaruh.

Dari itulah, sebagai bentuk dan cara berkomunikasi dalam berbagai aspekkehidupan masyarakat, peran dan fungsi media massa menjadi begitu penting..

Menyikapi kode etik jurnalistik itu yang pentingTidak ada niatan jahat, “Tutur Puji Sekretaris PWI Kabupaten Pasuruan. _(Akbar-Net88)_ .

vvvv