Sumenep || Net88.co ||
Kasus pencurian kabel listrik PLN jenis A3C yang terjadi di Gudang PT. Purnama Aura Elektrika di Jalan Raya Saronggi Sumenep berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi Polres Sumenep,Madura Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal Jalan Raya Saronggi Dusun Nangnangan, Desa Saronggi Sumenep pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 10.40 wib.
Pelaku kasus pencurian kabel listrik PLN tersebut sudah diamankan di Mapolsek Saronggi dengan rincian Tiga (3) pelaku yang berhasil diringkus diantaranya,
- LF 23 tahun asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan/Kabupaten Sumenep
- TP 33 tahun warga Desa Daramista, Kecamatan Saronggi
- RY 23 tahun warga Desa Pandian, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.
Ketiga tersangka bernama LF laki-laki umur 23 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, TP laki-laki umur 33 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Daramista Kecamatan Saronggi dan RY laki-laki umur 23 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep
Kasi Humas Polres Sumenep,AKP Widiarti mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal dari laporan MS 49 tahun yang merupakan Dirut PT Purnama Aura Elektrikal mendapat informasi kalau gudangnya telah terjadi pencurian berupa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura.
Lebih lanjut AKP Widi menambahkan, mendengar informasi tersebut MS bergegas melaporkan ke Polsek Saronggi sekitar pukul 10.40 wib pada hari Sabtu 4 November,ujarnya.
Akibat kejadian itu,pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,-, tuturnya.
” Dari laporan tersebut pihak Polsek Saronggi melakukan penyelidikan, selanjutnya pihak Polsek mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dengan gercap petugas melakukan penangkapan terhadap TP dan TP mengakui saat melakukan pencurian bersama dua temannya yakni LF dan RY, ” urainya Widi.
Kemudian, Barang Bukti (BB) yang diamankan di Mapolsek berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, satu unit mobil pickup warna hitam dengan nopol M-8475-VC.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,pungkasnya.(ndri/dewa)