Berita  

Pilar ke 4, Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ Media Dilindungi UU dan Tidak Boleh Diitimidasi & Dihukum

JAKARTA, NET88.CO – Muhamad Sholeh S.H yang terkenal Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ membicarakan terkait media yang sudah sesuai regulasi, ya haruse diakomodir oleh TNI-Polri dan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.

Maka Pemerintah haruse kerjasama dengan awak media yang sudah sesuai aturan perusahaan Pers seperti akta pendirian, Menkuham, e- faktur dan ijin kantor maupun syarat- syarat lain sesuai kententuan berlaku.

Cak sholeh yang akrab dipangil, ia adalah kansultan hukum redaksi Media Group Cyber : infoklik.co, infodetik.co, tv10newsgroup.com dan korantv10.com menyebut media yang legal sudah sesuai aturan harus berbadan hukum yaitu PT.

BACA JUGA :
Memperingati HUT Kota PGK Walikota Pangkalpinang Menyelenggarakan lomba Kicau Burung

Memiliki Perusahaan Pers seperti kantor dan sudah pernah bekerjasama dengan TNI-Polri maupun Pemerintah serta menyediakan rubik-rubik berita yang akurat, tajam, terpercaya seperti ada narasumber sesuai tema.

Jangan takut menyuarakan, jika diitimidasi oleh oknum-oknum yang merasa risih dan keberatan terkait berita- berita yang udah tayang, kan ada hak jawab.”maka kami siap turun ngawal terkait bantuan hukumnya”, kata Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ dihadapan awak media, Senin (10/7/23).

BACA JUGA :
Simeulue Kembali Dilanda Kebakaran, Enam Kios Hangus Dilalap Api

Pesan moral, jadilah wartawan independen dan bagi seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA JUGA :
Pembangunan Jembatan di Desa Karapan Jadi Perbincangan Warga

Pasal 18 ayat 1 berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” tegas Muhamad Sholeh S.H .(red)

error: Content is protected !!