Polres Sumenep Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Pembakaran Kayu di Kantor MWC NU

Sumenep || Net88.co || Patut di apresiasi kinerja Polres Sumenep Madura Jawa Timur, yang telah berhasil Ungkap Pelaku kasus Pembakaran Kayu di Kantor MWC NU.

Keberhasilan ungkap pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecematan Lenteng yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

Disampaikan oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dalam konferensi pers mengatakan bahwa,”Pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Akbp Lintar Mahardhono.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H telah berhasil ungkap pelaku kebakaran tersebut”.

“Pelaku atas nama S 44 tahun, yang berprofesi sebagai Supir, warga asal Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” Kata Kapolres Sumenep

“Barang Bukti yang berhasil diamankan satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” Jelasnya.

Lebih Lanjut, AKBP Edo Satya Kentriko menerangkan Modus Operandi pelaku adalah merasa Jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi, sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” Tegas AKBP Edo

Masih AKBP Edo Satya Kentrikno menambahkan, Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” imbuhnya. (ndri/dewa)

vvvv